BNN Kepri Musnahkan 1.196,8 Gram Sabu Sindikat Narkotika Nasional dan Internasional
Oleh : Hadli
Kamis | 09-03-2017 | 19:14 WIB
pemusnahan-narkoba.gif

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Nixon Manurung melakukan ekspos pemusnahan sabu (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1.196,8 gram, dari tiga kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikatnNasional dan internasional yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung mengungkapkan, berdasarkan laporan LKN/01/I/2017/BNNP pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 13.00 Wib di sebuah kamar Hotel di Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan kepada satu orang laki-laki atas nama R (27) WNI, karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 185,9 gram.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari T (DPO) WNI dengan cara, T menyerahkan sabu kepada R di Simpang Gelael Kota Batam. Setelah itu T memerintahkan R agar membawa sabu tersebut ke sebuah hotel yang ada di kawasan Batam Centre," ujarnya, Kamis (09/03/2017).

Pada saat R berada di dalam kamar hotel itu, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa T mendapatkan supply sabu tersebut dari negara Malaysia, dengan cara barang tersebut masuk melalui pelabuhan tikus di Kota Batam.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 173,9 gram dan sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," paparnya.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Expand