Tiga Jaringan Bandar dan Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-03-2017 | 18:38 WIB
IMG_20170308_135658.gif

Kapolresta Barelang, Komisaris Helmy Santika, saat ekspose, Rabu (8/3/2017) (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 1079,58 gram atau sekitar satu kilogram lebih narkoba jenis sabu serta empat butir pil ekstasi, menjadi bukti yang menguatkan aktivitas tiga tersangka pengedar narkoba yang dikomandoi wanita hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang.

Dengan bukti yang ditemukan tersebut, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, akan menjerat tiga pelaku tersebut.

Hukuman tersebut, sesuai Pasal 112, 114 132 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang disangkakan pada jaringan yang dikomandoi seorang wanita dan seorang oknum pegawai honorer Satpol PP Tanjungpinang.

"Hukuman tersebut sesuai pasal yang disangkakan kepada para pelaku. Mereka merupakan jaringan bandar dan pengedar sabu. Kita masih dalami di mana saja barang-barang ini diedarkan," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Helmy Santika, saat ekspose, Rabu (8/3/2017).

Berita sebelumnya, tiga pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Hebatnya, jaringan pengedar ini justru dikomandoi oleh seorang wanita sebagai bandar besarnya.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam tiga hari berturut-turut, dimulai tanggal 23, 24, dan 25 Februari 2017 kemarin.

Para pelaku tersebut, berinisial AB, MS, dan PR. "Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polresta Barelang. Mereka ditangkap di hari yang berbeda," ungkap Helmy, Rabu (8/3/2017) siang.

Editor: Udin