Pembantu Gasak Barang Berharga Majikannya Senilai Rp30 Juta
Oleh : CR-14
Selasa | 07-03-2017 | 16:38 WIB
ekpos-pencurian.gif

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto melakukan ekspos terhadap pelaku pencurian yang dilakukan Sri Yuliningsih (34) terhadap majikannya (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung menangkap Sri Yuliningsih (34) setelah melakukan pencurian di rumah majikannya pada, Senin (21/12/2016) tahun lalu. Setelah melakukan pencurian, pelaku kabur ke Kabupaten Inhil Provinsi Riau.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat majikannya, Maria (62) pergi meninggalkan rumah.

"Pada saat itu pemilik rumah tidak ada, yang tinggal hanya pembantunya," ujar Kapolsek Selasa (7/3/2016).

Dua jam kemudian, korban kembali ke rumahnya untuk mengambil uang. Dan pada saat itulah korban tidak melihat pembantunya. Korbanpun menanyakan kepada anaknya yang berjualan, yang tidak jauh dari rumahnya itu.

"Anak korban melihat pembantunya itu ke luar rumah," ujar Kapolsek lagi.

Kerena korban merasa curiga lantaran pembantunya tidak pamit meningkalkan rumah, korban pun mengecek isi lemarinya. Uang tunai Rp1 juta dan kotak perhiasan yang berisi kalung emas bersama liontin beratnya lebih kurang 9,5 gram, gelang emas berat 20 gram, satu buah cincin emas 8,6 gram, satu buah cincin emas 4 gram, satu buah cincin emas 5 gram, liontin emas mata mutiara, sudah hilang.

Merasa curiga kepada pelaku yang belum lama dipekerjakan itu, korban pun mencari keberadaan pembantunya tersebut. Namun karena tidak berhasil ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Sagulung.

Berdasatkan hasil penyidikan, korban akhirnya diketahui telah meninggalkan Batam. Pelaku kabur ke kampung halamannya di Tagaraja, Kecamatan Kateman, Sungai Guntung, Kabupaten Inhil, Riau.

"Kita kirim anggota untuk lakukan penangkapan ke sana," ujar Hendrianto.

Setelah berkoordinasi dengan polsek setempat, Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Jumat (21/2/2017). Dari tangannya, Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp30 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Editor: Udin