Meski Dirusak Warga, PN Batam Tetap Pagar Lahan Kampung Harapan Swadaya Bengkong
Oleh : Romi Candra
Selasa | 07-03-2017 | 15:38 WIB
Juru_Sita_Pengadilan_Negeri_Batam.jpg

Juru Sita Pengadilan Negeri Batam, Basia Ginting. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam tetap akan memagar kembali lahan di Kampung Harapan Swadaya Bengkong Batam yang dirusak warga dengan alasan untuk akses jalan. Kemudian, akan diserahkan pemilik lahan, PT Kencana Raya Maju Jaya.

Juru Sita Pengadilan Negeri Batam, Basia Ginting saat di lokasi, mengatakan, pemagaran tersebut, dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Begitu selesai pemagaran, selanjutnya akan diserahterimakan kepada pihak pemohon eksekusi, dalam hal ini adalah PT Kencana Raya Maju Jaya. "Kita tetap pagar lahan ini, dan selanjutnya akan diserahkan ke pemohon," ungkap Ginting, Selasa (7/3/2017).

Berkaitan dengan pagar yang dirobohjan warga tambahnya, akan dibahas nanti. Saat ini, pihaknya akan fokus pada pemagaran ulang kembali.

Selain itu, perminta warga agarcdiberikan akses jalan, nanti menjadi pembahasan dengan pemohon, setelah dilajukan serta terima hasil eksekusi terhadap lahan 1,2 hektar tersebut.

"Kita fokus pada pemagaran. Permintaan warga untuk jalan, nanti pembicaraannya dengan pemohon," pungkas Ginting.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan, mengatakan, pihaknya dari awal sudah mengatakan, agar tidak dibagun jalan di kawasan itu, karena masih masuk ke dalam lahan.

"Kedatangan kita ke sini, untuk menunggu penyerahan hasil eksekusi. Masalah pagar dirusak, itu masih wewenang pengadilan," katanya singkat.

Editor: Dardani