BC Batam Hibahkan 23 Ribu Kg Beras ke Pemko dan Yayasan di Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 02-03-2017 | 18:14 WIB
BC-hibah-beras-1.gif

Kepala Bea dan Cukai Batam, Nugroho (jaket hitam tengah) usai memberikan bantuan hibah 23 ribu Kg beras kepada Pemko dan Yayasan di Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, memberikan bantuan sebanyak 23.000 Kg beras yang berhasil ditegah, kepada Pemerintah Kota Batam dan Yayasan yang ada di Batam, Kamis (02/03/2017).

"Selain beras, kami juga menghibahkan 90 pieces meja belajar serta 90 kursi kepada Taman Pendidikan Al-Quran dan Pondok Pesantren," kata Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho dalam penyerahan hibah, Kamis pagi.

Penyerahan bantuan secara simbolis itu dihadiri Kadis Pariwisata Batam, Febry Alim, serta masing-masing Yayasan dan TPA dan Pondok Pesantren di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar.

Kepala Dinas Pariwisata Febry Alim menerima 15 ribu Kg beras dari Kepala Bea dan Cukai Batam Nugroho. (Foto: Hadli)

Sebelumnya, kata Nugroho, barang bukti hasil tegahan tidak dapat dihibahkan. Aturan lama itu memerintahkan barang hasil tegahan untuk dimusnahkan. Namun saat ini telah ada aturan baru yang mengatur barang tegahan dapat dihibahkan.

Memusnahkan barang bukti, katanya lagi, menjadi persoalan Kantor Bea dan Cukai. Karena barang tegangan yang dimusnahkan harus di tempat khusus. Seperti di Batam, Kantor Bea dan Cukai melakukan pemusnahan di KPLI Kabil, yang dikelola PT Desa Air Kargo dengan mengeluarkan anggaran ratusan juta.

"Sebelumnya, berapapun barang bukti dan apapun bentuknya harus dimusnahkan. Memusnahka barang tegahan di Desa Air Kargo bisa menghabiskan cos hingga Rp300 juta. Hal ini menjadi persoalan untuk kami. Namun aturan baru sekarang bisa dihibah setelah diperiksa Karantina," terang Nugroho.

Dari 23.000 ribu Kg beras hasil tegahan yang dihibahkan, Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan kepada Pemerintah Kota Batam sebanyak 15.000 Kilogram, Yayasan Husnaya sebanyak 5.000 Kg, Yayasan Betesda sebanyak 500 Kg, Yayasan Cahaya Kasih 500 Kg, Yayasan Vistor Kasih Ikhlas 500 Kg.

Selanjutnya, Yayasan Berkat Bangsa mendapat sebanyak 750 Kg, Yayasan Aljabar sebanyak 750 Kg serta masing-masing Taman Pendidikan AL-Quran Al-Atiq dan Pondok Pesantren Tahfizh Baitul Quran mendapat hibah sebanyak 45 meja belajar dan 45 kursi.

"Sebagian beras telah dihibah pada saat masyarakat Belakang Padang membutuhkan, karena mengalami krisis sembako. Dilonggarkan juga beras yang kita Hibahkan. Bahkan sebelumnya, kita juga telah menghibahkan 40 unit laptop kepada Pemko Batam serta 40 unit pada salah satu Universitas di Jambi," terang Nugroho kembali.

Kepala Dinas Patiwisata Batam, Febry Alim, menyambut baik program yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai. Terlebih lagi, tambahnya, bukan kali pertama ini Bea dan Cukai Batam melakukan penghibahan barang hasil tegahan.

"Bea dan Cukai Batam sebelumnya juga telah menyerahkan beras di Belakang Padang. Semoga program ini terus berlanjut dapat menyentuh langsung kepada masyarakat yang membutuhkan serta membantu dunia pendidikan," ujar Febry mewakili Walikota Batam.

Dia mengatakan, Batam yang berdekatan dengan beberapa negara tetangga tidak hanya berdampak positif dari perkembangan pembangunan maupun dari kunjungan wisatawan.

"Dampaknya lainnya masuk barang-barang ilegal. Apalagi Batam banyak memiliki pelabuhan-pelabuhan rakyat sehingga memudahkan terjadi aksi penyeludupan. Untuk itu, membutuhkan peran serta semua instansi untuk melakukan pencegahan. Tanggung jawab ini tidak hanya pada Bea dan Cukai tapi menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk masyarakat," tuturnya.

Penandatangan serah terima bantuan beras sebanyak 23 ribu Kg beras (Foto: Hadli)

Untuk diketahui, Kantor Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam adalah unit Organisasi Vertikal di bawah Direktorat Jendaral Bea dan Cukai (DJBC) yang menjalankan sebagai tugas dan fungsi di wilayah pengawasannya.

Maka, salah satu aspek yang sangat krusial di bidang pengawasan dalam melakukan fungsi dan pengawasan tersebut, maka KPU BC Tipe B Batam telah banyak melakukan penindakan di bidang kepabean dan cukai untuk pengamanan hak-hak keuangan negara, maupun perlindungan masyarakat dari masuknya barang ilegal maupun barang berbahaya.

Atas barang-barang tegahan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, statusnya akan menjadi Barang Milik Negara (BMN), di mana pengadministrasian pengolahannya dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL).

Selanjutnya, atas barang-barang BMN tersebut, sesuai persyaratan-persyaratan tentunya pemanfaatannya bisa dilelang, ditetapkan status penggunaan, dihibahkan atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Editor: Udin