Pihak Perusahaan Masih Belum Putuskan Ganti Rugi Lahan Kavling Baru Asri
Oleh : CR-14/ Yosri Nofriadi
Rabu | 01-03-2017 | 18:14 WIB
Irwan.gif

Irwan, Direksi PT Nasada Surya Abadi (Foto: Yosri Nofriadi/ CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan ganti rugi lahan yang berada di Kavling Baru Asri, RT 002/ RW 007 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, yang dikerjakan oleh PT Nasada Surya Abadi, masih belum bisa diputuskan dan masih dalam proses pembahasan pihak perusahaan.

Lahan seluar 5,1 hektar tersebut rencananya akan dijadiakan kavling siap bangun (KSB). Namun, pengerjaannya terganggu lantaran warga meminta ganti rugi tanam tumbuh yang telah mereka bersihkan selama puluhan tahun.

Irwan, Direksi PT Nasada Surya Abadi, mengatakan, permasalahan ganti rugi tanam tumbuh yang sebelumnya dikerjakan warga, belum bisa diputuskannya sendiri. Sebab, dalam perusahaan tersebut ada beberapa orang yang memiliki saham.

"Untak saat ini, saya belum bisa memutuskan ganti rugi. Nanti saya akan bahas dengan pimpinan perusahaan yang lain," ujar Irwan saat menemui warga di Kavlling Sagulung Baru Asri, Rabu (1/3/2017).

Irwan menjelaskan, pengerjaan lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang telah dikeluarkan pihak BP Batam. Namun, warga tidak terima lantaran lahan tersebut sebelumnya sudah terlebih dahulu dibersihkan oleh warga.

"Kita sudah mendapatkan peta lahan (PL) dari BP Batam untuk mengerjakan lahan ini dan tidak melanggar aturan hukum. Untuk masalah ganti rugi, kita juga masih menunggu Perkap dari BP Batam bagaimana tentang masalah ganti rugi lahan," ujar Irwan.

Editor: Udin