Kapolresta Minta Masyarakat Jangan Menambah Persoalan

Eksekusi Lahan Kampung Harapan Swadaya Bengkong Dilakukan Besok
Oleh : Romi Candra
Selasa | 28-02-2017 | 19:14 WIB
kapolresta-helmy-baru.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 750 personil gabungan, yang terdiri dari Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri, Satpol PP, Ditpam dan TNI, disiapkan untuk melakukan eksekusi lahan di Kampung Harapan Swadaya Bengkong Batam, Rabu (1/3/2017) besok.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Helmy Santika mengatakan, upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Batam, dengan meminta bantuan aparat keamanan, itu harus dilakukan.

"Prinsipnya, kami dari Pokresta Barelang telah melakukan langkah persuasif, mempertemukan semua pihak meskipun proses hukum sudah ingkrah. Upaya adanya uang ganti rugi, itu sebetulnya dilakukan dulu. Sekarang sudah ada keputusan dan kembali lagi ke proses hukum," ungkap Helmy.

Helmy juga menegaskan, siapapun harus menghormati proses hukum. Masyarakat jangan menambah lagi persoalan yang bisa menimbulkan proses hukum lainnya.

"Contohnya saat eksekusi yang dilakukan pertama kali, terjadi pembakaran dan sebagainya. Apalagi setelah dilakukan penindakan, pelaku bukan warga setempat. Ini yang kita sayangkan. Apa kepentingannya? Jelas-jelas mereka bukan warga di sana," tegas Helmy.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Agus Joko, menekankan, ada atau tidaknya perlawanan yang akan dilakukan nanti, eksekusi harus tetap dilakukan.

"Eksekusi harus tetap dilakukan. Dalam masalah ini, dulu hanya 8 rumah yang ada. Namun setelah masalah mencuat, sekarang malah menjadi 100 lebih. Ini ada yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan. Jika ada yang keberatan silahkan laporkan sesuai hukum," tambahnya.

Editor: Dardani