Kasus OTT Pungli Kios Pasar

Dirut BUMD Tanjungpinang Kembali Diperiksa Penyidik Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 28-02-2017 | 14:16 WIB
dirutbumdasep.jpg

Dirut BUMD Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri kembali memeriksa kepala BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana pada hari ini, Selasa (28/2/2017). Pemeriksaan masih berkaitan dengan pungutan liar yang terjadi pada pasar yang dikelola di Tanjungpinang.

"Ya hari ini masih dilanjutkan pemeriksaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto.

Pada Senin (27/02/2017), Asep Nana Suryana dipanggil penyidik Tipikor Ditreskrimum Polda Kepri. Bersama pengacara, ia memenuhi panggilan pada pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan dihetikan semetara sampai pukul 11.30 wib dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

"Pemeriksaan hari ini berakhir pada pukul 16.00 Wib. Besok masih dilanjutkan," kata Budi, Senin kemarin kepada BATAMTODAY.COM.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan, pemeriksaan hari ini masih berkaitan dengan aliran dana pungli sewa menyewa kios dan lapak di pasar yang dikelola BUMD Kota Tanjungpinang.

"Masih ada lagi beberapa keterangan yang diminta. Apakah selesai hari ini atau masih dilanjutkan besok (Rabu, 1 Maret) tergantung penyidik nantinya," ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli kios pasar Bintan Center kepada pegawai BUMD Kota Tanjungpinang yang bertugas sebagai koordinator pasar, Slamet dmpada Jumat (17/2/2017) berhasil disita uang tunai oleh Penyidik Tipidkor sebanyak Rp36.716.900 juta.

"Uang yang diamankan dari saudara Sl di TKP sebesar Rp8 juta berserta beberapa nota penagihan dan serah terima," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.

Ditegaskannya, praktek pungli kios dan lapak lasar sudah berjalan sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.

Dari penggerebekan tersebut, penyidik melanjutkan dengan penggeledahan di Kantor BUMD Kota Tanjungpinang guna dilakukan pengembangan.

"Hasil penangkapan dilakukan pengembangan dan disita uang tunai Rp26.058.000, pecahan uang koin Rp7.900 serta Rp2.651.000 di kantor BUMD Kota Tanjungpinang. Uang ini merupakan uang kas besar namun perlu diverifikasi (periksa) oleh Dirut BUMD," papar Kapolda.

Editor: Yudha