Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Hinterland Batam Digratiskan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 23-02-2017 | 09:51 WIB
Asuransi-Nelayan1.gif

Wali Kota Batam, Rudi secara simbolis menyerahkan premi asuransi kepada nelayan di Belakangpadang. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam (Pemko) berencana menggratiskan pengurusan sertifikat tanah warga hinterland. Hal itu disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi, saat menyerahkan tiga ribu kantong beras hasil tangkapan Bea Cukai yang dihibahkan ke masyarakat Belakangpadang, Rabu (22/2/2017).

"Pemko Batam memiliki program daerah (Proda) sertifikat tanah di hinterland tahun ini akan difasilitasi atau gratis," kata Rudi, Rabu (22/2/2017).

Dikatakan Rudi, pemberian sertifikat secara gratis bertujuan untuk mempermudah masyarakat ekonomi rendah. Semua biaya pengurusan sertifikat itu akan ditanggung pemerintah.

Hanya saja, pemberian sertifikat gratis itu khusus untuk masyarakat hinterland yang legalitas tanahnya lengkap. Sedangkan Pemko Batam sifatnya membantu mengurus sertifikat saja.

"Saya belum tahu jumlah yang akan dianggarkan. Tapi masyarakat harus mampu melengkapi persyarakat yang ada. Biar prosesnya gampang," kata dia.

Rudi menjelaskan program ini diharapkan untuk menjamin masyarakat hinterlen betul-betul memiliki pegangan sertifikat tanah dihari mendatang. "Mereka harus punya pegangan, diwaktu mendatang. Maaf belum tentu pemimpin yang akan datang memfasilitasi hal ini," tegasnya.

Untuk melancarkan program daerah ini, kata Rudi pihaknya akan berkordinasi dan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (PBN) Kota Batam.

"Yang penting di cek dulu dan disurvei tim BPN, nah itu kan memakan waktu yang cukup lama 5-6 bulan sudah masuk angaran perubahan, kalau dianggarkan 2.000 namun disurvei ada 3.000 tinggal ditambah," pungkasnya.

Editor: Gokli