Kasus Pembunuhan Bandar Sabu di Kampung Aceh, Polda Kepri Tunggu P21
Oleh : Hadli
Selasa | 21-02-2017 | 09:14 WIB
pembunuh01.gif

Pelaku penikaman di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning digiring Polisi ke Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri terkait kasus pembunuhan bandar sabu di Kampung Aceh. Bahkan, berkas tahap I tersebut sudah dikirim pada pekan pertama Februari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Nugroho, meyakini berkas kasus pembunuhan korban LA alias Syukma di Kampung Aceh dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kita tunggu, tapi optimis ini langsung P21," kata dia semabari mengatakan tersangka Hendro Afandi masih dititipkan di Rutan Mapolda Kepri, Senin (20/02/2017).

Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP R Bagoes Wibisono H.K mengatakan, berkas yang dikirim, diantaranya hasil pemeriksaan pada saksi-saksi dan rekontruksi.

"Sudah kami lakukan semuanya. Bila sudah P21, tersangka beserta barang bukti akan kami kirimkan secepatanya," ujarnya.

Kasus pembunuhan ini merupakan bagian peredaran narkoba di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2017 pukul 01.00 WIB.

Awalnya, Hendro Afandi sebagai pelaku menemui korban di TKP. Tujuannya menemui korban untuk membeli narkoba jenis sabu seharga Rp500 ribu. Korban yang sudah menerima uang orderan menyuruh pelaku untuk menunggu selama 20 menit. Namun, korban tidak juga datang membawa sabu yang dipesan.

Tidak betah lagi menunggu sekitar 2 jam, pelaku akhirnya memutuskan untuk mencari korban. Sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku menemukan korban sedang asik bermain billyard. Sehingga terjadi adu mulut.

Selanjutnya, korban membawa pelaku ke luar dari lokasi meja billyard dan memberikan pesanannya. Namun yang diberikan korban ternyata bukan sabu, melainkan tawas. Pelaku pun akhirnya meminta uang sebesar Rp500 ribu dikembalikan.

Namun, korban marah - marah dan tidak terima dengan permintaan uang kembali. Perkelahian antara keduanya pun tak terhindarkan. Korban akhirnya mengeluarkan sebilah pisau. Namun pelaku berusaha merampas pisau yang dikeluarkan korban.

Berhasil merampas pisau yang diarahkan korban ke dirinya, pelaku membalas hujatan yang mengenai dada tengah dan kanan korban. Seketika itu juga korban tumbang bersimpah darah.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga kami junto dengan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ucap Bagoes kembali.

Editor: Dardani