Seminggu, 272 Pelanggar Lalin di Jalan Raya Batam Ditilang
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 18-02-2017 | 10:24 WIB
tilangdibatam.jpg

Anggota Sat Lantas Polresta Barelang saat menindak pelanggar Lalu Lintas. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung kurang lebih seminggu terakhir, dimulai sejak tanggal 8 hingga 17 Februari 2017 kemarin, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang telah menilang sebanyak 272 pelanggar.

Penindakan tersebut dilakukan saat menggelar razia di beberapa tempat. "Jumlah penindakan tersebut, dilakukan saat menggelar tiga kali razia," ungkap Wakasat Lantas, AKP Toni Rido, Sabtu (18/2/2017) pagi.

Dijelaskan, razia pertama dan kedua, dilakukan di depan Tumenggung Abdul Jamal, pada Rabu (8/2/2017), dan Selasa (14/2/2017). Sementara satu lagi digelar di depan Mapolresta Barelang, Jumat (17/2/2017) kemarin.

"Razia pertama, kita menindak 80 pelanggar, dan menyita barang bukti 23 ujit kendaraan roda dua, 1 unit roda empat, dan 45 STNK, serta 11 SIM," jelasnya.

Sementara pada razia kedua, penindakan dakukan meningkat, yakni sebanyak 103 kasus. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa, kendaraan roda dua 17 unit, 6 unit roda empat, 57 STNK, dan 23 SIM.

"Sedangkan dalam razia yang dilakukan kemarin, Kita menindak 89 pelanggar, dan menyita 27 unit kendaraan roda dua, 54 STNK, dan 8 SIM," tambahnya.

Sebelumnya ia juga mengatakan, razia yang dilakukan kali ini, untuk mengajak masyarakat, pengguna jalan raya sadar hukum dan tertib administrasi.

"Kita mengajak masyarakat agar sadar hukum dan tertib administrasi. Dimulai dari SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan seperti knalpot standar, helm SNI, serta helm ganda untuk pengendara sepeda motor yang berboncengan," ungkap Toni.

Editor: Dardani