Satnarkoba Polresta Barelang Bekuk Oknum Polisi Pengedar Sabu
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 17-02-2017 | 19:14 WIB
kapolresta-helmy-baru.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Kepri, dibekuk jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya disita 24 paket narkoba jenis ganja

Bersama oknum berinisial R tersebut, tiga warga sipil juga turut diamankan. Satu di antaranya, merupakan istri R.

"Penangkapannya sudah hampir sebulan yang lalu. Sekarang proses hukumnya terus dilakukan," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, Jumat (17/2/2017) sore.

Dilanjutkan, dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengedar sabu dan kemudian ditangkap.

"Informasi yang didapat, sabu tersebut ia dapatkan dari pelabuhan. Karena itu, kita masih kembangkan siapa yang memberikannya," tambah Helmy.

Ancamannya, tambah Helmy, mulai dari hukuman pidana, hukuman kode etik maupun disiplin. Untuk R, juga bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ia dijerat pasal pengedar, karena memang mengedarkan narkoba. Ancaman, mulai dari pidana, kode etik dan disiplin. Berkemungkinan juga nanti akan di PTDH," pungkasnya.

Editor: Udin