Ditahan Polisi Atas Laporan Pemerasan

Warga Premier Marina City Datangi Polresta Barelang Minta Perangkat RT Dilepas
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 17-02-2017 | 18:14 WIB
Ketua-RW.gif

Ketua RW 18 Kotamas Marina, M. Chandra (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Perumahan Premier Marina City, Tajungriau, Sekupang, menjambangi Polresta Barelang. Mereka meminta empat warganya agar dilepas pihak kepolisian, Jumat (17/2/2017).

Ketua RW 18 Kotamas Marina, M Chandra, mengatakan, empat orang yang ditahan terdiri dari ketua RT, sekretaris, bendahara dan satu orang warga. Mereka ditahan atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan, yang dilaporkan seorang wanita bernama Yuli, pada 2 Februari 2017 lalu.

"Kami ingin empat orang warga kami dibebaskan, karena kami melakukan hal yang benar," ungkap Chandra.

Menurutnya, tuduhan yang dilaporkan Yuli, dikarenakan warga menggerebek rumahnya setelah melihat adanya aktivitas kumpul kebo. Di rumah tersebut, warga sering melihat Yuli bersama seorang lelaki.

"Warga sudah memperingatkan dan menanyakan siapa laki-laki yang sering di rumahnya hingga larut malam itu. Alasannya adalah sepupunya, tapi sampai larut malam," lanjutnya.

Yang membuat warga menggerebek, dikarenakan di rumah itu hanya ada Yuli bersama laki-laki tersebut. Bahkan, pintu rumah sering ditutup. Selain itu, saat penggerebekan dilakukan warga, Yuli baru membukan pintu satu jam setelahnya.

"Sesuai kesepakatan bersama, siapa yang kedapatan melakukan maksiat seperti mesum, akan diberikan hukuman, baik berupa denda, diarak atau hukuman sesuai Perda. Dalam hal ini warga juga memberikan hukuman terhadap Yuli," jelasnya.

Tujuan hukuman tersebut, tambahnya, untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang melakukan hal serupa.

"Dari hasil pertemuan dengan polisi, kami diminta mengajukan surat penangguhan. Baru setelah itu, kami akan dimediasi dengan pelapor," pungkasnya.

Editor: Udin