Tempatkan 11 TKI Secara Ilegal, Ranu Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-02-2017 | 17:50 WIB
tki-ilustrasi.jpg

Ilustrasi TKI (Sumber foto: holiday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan seorang wanita sebagai tersangka penempatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di Perumahan Botania I, Batam Center. Wanita tersebut bernama Ratna Kumala Dewi Samsudin alias Ranu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, menjelaskan, pada Jumat 10 Februari 2017 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapati informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penempatan TKI secara ilegal di perumahan tersebut.

"Dengan adanya informasi itu, anggota Subdit Tiga melakukan penyelidikan. Di rumahnya tersebut didapatkan 11 orang calon TKI. Rumah tersebut adalah rumah kontrakan R (Ranu)," terangnya di Mapolda Kepri, Jumat (17/02/2017).

Ke-11 orang calon TKI yang ditempatkan di Perumahan Botania Garden Blok C3-28 RT.001/RW 043, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota berserta Ranu itu akhirnya dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa.

"Rencananya calon TKI yang ditempatkan di rumah itu akan diberangkatkan menuju Singapura," kata Eko kembali.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP R Bagoes Wibisono H. Koesoemah mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita beberapa lembar buku paspor dari Ranu.

"Ada empat paspor yang diamankan sebagai barang bukti. Tersangka R sudah dilakukan penahanan," kata Bagoes.

Parport pertama milik tersangka Ratna Kumala Dewi Samsudin dengan Nomor B 4849130. Kedua atas nama Susanti dengan nomor B 2837849, selanjutnya Rini bernomor B 5219438, terakhir Isfina Maslahan nomor AR 026372.

"Berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU di Kejari Kepri di Tanjungpinang dalam rangka Tahap I," terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Bekasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, para calon TKI tersebut akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Keberangkatan ke Singapura langsung diantar Ranu. Ranu menyerahkan TKI tersebut ke agen yang berada di negara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Ranu diancam Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan atau Pasal 103 ayat (1) Huruf F Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang menempatkan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Editor: Udin