Dugaan Suap Ketok Palu APBD, Semua Legislatif DPRD Sumut Bisa Jadi Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 09-02-2017 | 16:38 WIB
basaria01.gif

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam seminar "Konsolidasi dan Pemantapan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lingga menuju Lingga Terbilang 2020" di Hotel PIH Batam Center Batam. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pastikan, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bisa menjadi tersangka dugaan penyuapan ketok palu APBD.

"Semuanya menerima. Yang diterima bermacam, dari Rp300 juta sampai Rp1 miliar, tergantung jabatannya," kata Wakil Ketua KPK usai memberikan sosialisasi penjegalan Korupsi kepada Kabupaten Lingga di PIH Batam Center, Batam, Rabu (08/02/2017).

Dijelaskan Basaria, sejauh ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, para tersangka bernyanyi dan meminta semua anggota DPRD Sumut yang menerima suap juga harus diperiksa.

"Anggota dewan itu mau tidak mau kita peroses semua. Ada yang periode sebelumnya dan yang periode saat ini (2009–2014 dan 2014–2019)," paparnya.

Suap yang dilakukan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho kepada legislatif DPRD Sumut untuk memuluskan penggunaan anggaran yang akan disahkan.

Sejauh ini, tambahnya, penyidik sudah memeriksa 40 anggota DPRD Sumut. Periksaan akan terus dilakukan sampai semua anggota legislatif tersebut selesai diperiksa.

"Setiap tahun terjadi (rapat pengesahan anggaran tahunan-red). Tapi mereka (7 tersangka) merasa tidak adil, jadi semuanya kita proses," terang Basaria kembali.

Untuk itu, tambahnya, KPK akan terus memeriksa anggota DPRD Sumut sehingga mengetahui berapa jumlah keseluruhan legislatif tersebut menerima suap ketok palu APBD.

Editor: Udin