Penyidik Polresta Barelang Periksa 34 Peternak

Penetapan Status Peternak Babi DAM Duriangkang Tunggu Surat Kementerian Kehutanan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 09-02-2017 | 16:14 WIB
gusur-babi-okeh.jpg

Penggusuran kandang babi di kawasan DAM Duriangkang (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 34 Kepala Keluarga (KK) yang berada di dalam kawasan DAM Duriangkang, diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Pemeriksaan tersebut, dilakukan bedasarkan laporan Ditpam BP Batam terkait warga yang beternak babi di dalam kawasan tersebut.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Herman Kelly, mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan secara maraton dan terbukti bahwa mereka beternak babi di dalam kawasan dekat dengan sumber air untuk masyarakat Batam.

Baca: Ditpam BP Batam Polisikan Peternak Babi di DAM Duriangkang

"Sudah kita periksa, dan mereka mengakui beternak babi di sana. Untuk memastikan apakah kawasan itu memang hutan lindung, kita menunggu surat dari Kementerian Kehutanan yang menyatakan kawasan itu termasuk hutan lindung," ungkap Kelly, Kamis (9/2/2017).

Jika terbukti bersalah lanjutnya, mereka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 ayat 3 huruf A,B, C UU no 41 tahun 99, tentang kehutanan. Dengan bunyi, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak Ditpam BP Batam sebagai pelapor untu diperiksa sebagai saksi.

"Kita rencanakan pemanggilannya besok untuk diperiksa," pungkas Kelly.

Editor: Udin