KPK akan Ambil Alih Kasus Dana Reklamasi Tambang di Lingga?
Oleh : Hadli
Kamis | 09-02-2017 | 14:26 WIB
basaria01.gif

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam seminar "Konsolidasi dan Pemantapan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lingga menuju Lingga Terbilang 2020" di Hotel PIH Batam Center Batam. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kemungkinan besar akan menarik kasus pengendapan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang di Kabupaten Lingga bernilai ratusan miliar Rupiah yang tengah dibidik Kejari Kepri.

"Bisa ditarik karena kasusnya (ditangani) Kejati masih dalam tahap lidik, belum ke tingkat sidik," kata Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan setelah mendengar pengaduan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lingga di Hotel PIH, Rabu (08/02/2017) kemarin.

Ia menjelaskan, bila kasus diambil alih dapat dilakukan dengan beberapa cara. Untuk kasus yang sudah dalam tahapan sidik bisa diambil alih apa bila dalam pengawasan KPK ditemukan proses yang telah dilakukan Jaksa tidak sesuai aturan.

"Maka dengan pertimbangan dari pengawasan yang dilakukan KPK kasus bisa diambil," paparnya, sembari meminta pemerintah Lingga melengkapi bukti-bukti untuk segera di pelajari KPK.

Kepada BATAMTODAY.COM, Basaria mengatakan, sebelum menangani kasus dugaan korupsi dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang yang menguap di Lingga, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terjadinya dugaan korupsi ratusan miliar rupiah tersebut.

"Bukan soal ambil alih, kita harus tentukan dulu ada apa tidak korupsinya disana dan laporannya baru kita terima hari ini data-datanya nanti akan di pelajari dulu," terang Basaria.

Untuk itu, tambah Basaria, secepatnya akan memgirim tim dari KPK untuk segera menelisik kasus ini untuk segera di pelajari. "Tim akan turun (mengumpulkan data) kemudian dipelajari untuk mengambil langkah selanjutnya," paparnya.

Pemkab Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menaruh harapan besar kepada KPK terkiat dugaan mengendapnya dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang di Kabupaten Lingga bernilai ratusan miliar Rupiah yang tengah dibidik Kejari Kepri.

Harapan itu disampaikan saat berdialog dengan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam seminar "Konsolidasi dan Pemantapan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lingga menuju Lingga Terbilang 2020" di Hotel PIH Batam Center Batam.

"Kami minta KPK kontrol proses hukum di Kejati Kepri soal pra tambang di Lingga. Kasus ini bermula pada PT Growa Indonesia," kata Raja Fahrurazi, Plt Kepala Dinas Badan Penanaman Modal (BPM) Kabupaten Lingga kepada Basaria, Rabu (08/02/2017).

Menurutnya, jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Lingga diera pemerintahan sebelumnya berjumlah 57. Namun yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 24 perusahaan.

"Seharusnya dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang di Kabupaten Lingga nilainya berjumlah Rp 517 miliar. Namun dana dari perusahaan yang baru masuk (kas daerah) kurang lebih Rp baru 20 miliar," ujarnya.

Editor: Gokli