Dugaan Pencemaran Nama Baik Sanford, Yusril Koto akan Diperiksa Senin Depan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-02-2017 | 20:14 WIB
Mapolres-Barelang.jpg

Mapolresta Barelang (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit V Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, telah melakukan pemanggilan terhadap Yusril Koto, terlapor dugaan kasus pencemaran nama baik perusahan air minum Sanford.

Direncanakan, pemeriksaan terhadap Yusril, akan dilakukan pada Senin (13/2/2017) mendatang. Hal itu diakui Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan, melalui pesan singkatnya pada aplikasi smarphone WhatsApp, Rabu (8/2/2017).

Menurutnya, pemanggilan kali ini, baru sebatas saksi dari pihak terlapor. Sebab, laporan yang dibuat perusahaan air minum Sanford tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan untuk hadir pada Senin depan. Pemanggilannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pencemaran nama baik," jelas Marganda.

Sementara berita sebelumnya, Unit V Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, secepatnya akan memanggil seorang pria bernama Yusril Koto, terlapor dugaan kasus pencemaran nama baik perusahaan air minum Sanford.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

"Penyelidikan secara maksimal sudah kita lakukan. Selain itu, gelar perkara untuk menentukan perkara yang dimaksud pidana atau bukan, juga sudah dilakukan," ungkap Marganda, Kamis (26/1/2017) lalu.

Dari hasil gelar perkara, lanjutnya, proses penyelidikan akan lanjut ke tingkat penyidikan. Dengan kata lain, perkara tersebut masuk dalam tindak pidana.

Editor: Udin