80 Pelanggar Lalu Lintas di Batam Terjaring Razia
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-02-2017 | 14:26 WIB
Razia-Depan-Tumenggung1.jpg

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menilang 80 pelanggaran lalu lintas dalam razia yang digelar di depan lapangan Tumenggung Abdul Jamal, Rabu (8/2/2017). (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menilang 80 pelanggaran lalu lintas dalam razia yang digelar di depan lapangan Tumenggung Abdul Jamal, Rabu (8/2/2017).

Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Toni Rido, mengatakan, razia rutin tersebut, dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan selesai pukul 11.00 WIB.

"Razia rutin ini dilakukan untuk menertibkan para pengendara yang melanggar peraturan. Sebanyak 80 tilang kita keluarkan," ungkap Toni.

Dijelaskan, dari 80 kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa, 23 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Kemudian, juga menyita 45 STNK dan 11 SIM.

"Untuk kendaraan roda empat, pengemudinya tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen, seperti SIM dan STNK. Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang diamankan. Namun rata-rata, pelanggaran yang ditemukan kebanyakan tidak memiliki SIM," jelas Toni.

Dilanjutkan lagi, kegiatan razia seperti itu akan terus dilakukan di berbagai tempat. Dengan tujuan, meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati peraturan lalu lintas, demi keselamatan sendiri.

"Selain sosialisasi kepada masyarakat, razia seperti ini kita lakukan untuk menindak sekalipun mengingarkan pentingnya mentaati lalu lintas," pungkasnya.

Editor: Yudha