Perusahaan di Batam Kepergok Pekerjakan 15 TKA Tak Sesuai Prosedur
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 08-02-2017 | 10:50 WIB
kadisnaker-batam01.gif

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyatirti. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu perusahaan galangan kapal yang berada di Tanjunguncang kepergok mengerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa prosedur.

 

Hal itu setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung di perusahaan tersebut. Setidaknya ada 15 orang TKA yang berkerja di perusahan konstruksi.

"Hari Senin kamarin kita sidak langsung. Kami temukan 15 orang TKA yang berkerja tidak sesuai dokumen," ujar Kadisnaker Batam, Rudi Sakyatirti, Rabu (08/02/2017).

Menyalahi aturan tersebut lantaran ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (Imta) yang dimiliki, tidak sesuai apa yang dikerjakan 15 tenaga asing. Saat ditemukan para tenaga kerja asing tengah berkerja membuat kaki-kaki beton di dasar laut.

Sementara izin yang dimiliki adalah sebagai konstruksi Engineering. Artinya pekerjaan yang dilakukan tidak sama seperti izin yang dimiliki. Menanggapi hal tersebut Rudi akan menyurati Mentri Tenaga Kerja untuk mencabut izin tersebut.

"Yang mereka kerjakan adalah membuat kaki-kaki beton di dasar laut. Sementara dalam ijin tertera mereka adalah sebagai konstruksi enginer. Ini sudah menyalahi aturan kami akan surati Kementrian agar izin dicabutan," pungkasnya.

Editor: Gokli