Jajaran Polsek Batuampar Lumpuhkan Residifis Narkoba
Oleh : Romi Candra
Selasa | 07-02-2017 | 08:50 WIB
curanmor01.gif

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani saat pers conference penangkapan residifis narkoba. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AL (30) dan SS (26). Akibat melawan petugas saat dibekuk, kaki mereka terpaksa dihadiahi timah panas.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani, mengatakan, dua pelaku dibekuk setrlah mencuri sepeda motor di parkiran sebuah kantor swasta di kawasan belakang BCA Jodoh.

"Mereka mencuri pada hari Kamis siang (2/2/2017), sekitar pukul 14.00 WIB, dan berhasih ditangkap pada Jumat  (3/2/2017) subuh. Penangkapannya juga di tempat berbeda. AL ditangkap di Bengkong, dan SS di kediamannya, Tanjunguma," ungkap Kahardani, saat ekspose, Senin (6/1/2017) sore.

Dijelaskan, aksi mereka juga terekam dalam CCTv, sehingga pihaknya langsung mrngetahui siapa pelakunya. Kejadian berawal saat mereka berkeliling mencari sasaran.

Saat melihat sepeda motor Honda Vario di parkiran tersebut dari jauh, mereka menghampiri. Keberuntungan juga memihak pada mereka karena stang sepeda motor tidak dikunci.

"Modusnya saat mencuri, SS naik ke atas motor dan menurukan dari parkiran. Agar tidak dicurigai, mereka pura-pura mendorong motor tersebut seperti mogok. Sementara AL mengendarai motor Honda Beat yang digunakan ke lokasi mendorong motor yang curian yang belum dinyalakan itu," jelas Kahardani.

Selanjutnya, mereka menggiring moyor tersebut ke arah belakang DC Mall, yang lokasinya sepi. Kemudian baru membobol kontak motor menggunakan kunci T yang telah disiapkan.

"Saat beraksi, mereka tidak menyadari bahwa tempat tersebut dipasangi CCTv, dan aksinya terekam jelas. Begitu dapa laporan dan melakukan olah TKP, kitaxlangsung melakukan pengejaran," lanjutnya.

Pencarian membuahkan hasil. Berawal dengan penangkapan AL di kawasan Bengkong. Ia diciduk tengah main gitar di pos sekuriti sekitar pukul 04.00 WIB. Dari pengakuannya, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, SS dibekuk di rumahnya kawasan Tanjunguma.

"Sepeda motor ini akan dijual dan sudah sempat dipindahtangankan. Namun mereka belum menerima uang hasil penjualan tersebut. Mereka menjual seharga Rp 1,2 juta," tambahnya.

Selain membekuk dua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor, yang digunakan untuk mencuri dan hasil curian. Selain itu, juga disita kunci T yang digunakan untuk membobol kontak tersebut.

"Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Pelaku mencoba melawan saat dibekuk, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya," pungkas Kahardani.

Dari pengakuannya, AL ternyata residifis kasus narkoba yang dibekuk 2011 lalu. Kemudian ia bebas tahun 2014 lalu. "Saya mencuri terpaksa karena faktor ekonomi, dan baru dua kali dengan ini. Mencuri yang pertama, sudah dijual dan uangnya buat makan," akunya.

Editor: Dardani