Menteri Thomas Lembong Luncurkan KLIK di Batam

Kawasan Industri di Batam Nikmati Kemudahan KLIK
Oleh : CR-12
Jum'at | 03-02-2017 | 15:50 WIB
launchingklik.jpg

Menteri Thomas Lembong bersama dengan Gubernur Kepri, Kapolda Kepri dan sejumlah pejabatlain saat meluncurkan program KLIK di Batam. (Foto: CR-12)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sinergi antara pemerintaha pusat dan daerah untuk percepatan layanan perizian kepada investor serta fasilitas proyek-proyek investasi, menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing investasi.

Itulah yang menjadi goal pemerintah dengan meluncurkan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dan didukung dengan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian, dan pengusaha Batam. di Kawasan Industri Batamido Mukakuning Batam, Jumat (3/2/2017).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Thomas Lembong mengungkapkan, kunjungan kerjanya ke Batam adalah untuk meluncurkan perluasan KLIK kawasan Industri Kota Batam. Yaitu, Kawasan Industri Batamindo Industrial Park, Kawasan Industri Bintang Industrial Park, Kawasan Industri Kabil Integrated Industrial Park, dan Kawasan Industri West Point Maritime Industrial Park, sedangkan Kabupatem Bintang yaitu kawasa Industri Bintan Inti Industrial Estate Labom.

"Terindetifikasi sebanyak empat kawasan industri di wilayah Kota Batam dengan total luas lahan tersebut 326,4 Hektara dan satu kawasan Industri di Kabupaten Bintan dengan luas tanah tersedia 229.6 Hektar yang menerima fasilitas KLIK dalam kegiatan peluncuran ini," ujarnya dalam peluncuran. Perluasan Koin di kawasan industri Batamindo. Jumat (3/2/2017).

Fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Dengan faslitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setah memperoleh izin investasi atau Izin Prinsip Penanaman Modal, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP daerah," ujarnya.

Lebih lanjutnya mantan Menteri Perdagangan tersebut menyebutkan, secara paralel perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL atau UPL dan AMDAL), sert izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut wajib diselsaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara manual.

Editor: Dardani