Langgar Kode Etik

Puluhan Anggota Polresta Barelang Ditunda Kenaikan Pangkat
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 03-02-2017 | 12:26 WIB
Kasi-Propam-Polresta-Barelang01.gif

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang tidak pandang bulu terhadap personilnya yang melanggar. Terbukti, saat ini 10 orang anggota polisi justru harus mendekam dibalik jeruji tahanan karena mengkonsumsi narkoba.

Selain itu, ada 10 personil yang harus mengalami penundaan kenaikan pangkat, maupun kenaikan gaji. Bahkan, juga ada yang dimutasikan ke fungsi yang berbeda serta penundaan pendidikan karena terbukti telah melanggar kode etik kepolisian.

"Ada 10 anggota lagi yang harus mengalami penundaan kenaikan pangkat maupun penundaan kenaikan gaji serta dimutasi," ungkap Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto, Jumat (3/2/2017).

Dijelaskan, 10 personil tersebut, melakukan pelanggaran kode etik, seperti tidak masuk kantor sama sekali tanpa alasan yang jelas serta melakukan pelanggran lainnya.

"Mereka telah disidang kode etik kemarin, dan sekarang sudah menjalani hukuman," jelas Rianto.

Berita sebelumnya, terhitung sejak awal Januari hingga tanggal 1 Februari 2017 kemarin, Sebanyak 20 orang anggota Polresta Barelang disidang kode etik, karena melakukan pelanggaran.

"Mulai Januari sampai tanggal 1 Februari kemarin, ada 20 pelanggar (oknum anggota polisi) yang disidang," ungkap Rianto.

Editor: Yudha