Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di PN Tanjungpinang Dinyatakan P21
Oleh : Hadli
Jum'at | 03-02-2017 | 10:50 WIB
Dirkrimum-Polda-Kepri01.gif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mengabarkan proses pemeriksaan berkas kasus kekerasan dan penghalangan peliputan pers di Pengadilan Ngeri Tanjungpinang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri Kepri.

"Kasus pelanggaran pers di Tanjungpinang sudah P21," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Eko Puji Nugroho kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Jumat (3/02/2017).

Eko mengatakan, pihak Kejari Kepri menyatakan berkas kasus kekerasan wartawan dinyatakan P21 pada Rabu (01/02/2017) kemarin.

Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan sidang kasus penyeludupan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin Nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen pengurus kapal pada Selasa (26/7/2016) lalu.

Sidang mendengarkan keterangan saksi menghadirkan Ahang terduga sebagai pemilik usaha seludupan dihalangi Ivan Cs yang mengaku mendapat perintah dari Ahang untuk mengamankan saat dia tengah bersaksi.

Dari sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan tiga wartawan diantaranya menjadi korban. Meraka waratwan dari BATAMTODAY.COM, Koran Sindo, dan Tribun Batam. Para korban dihadapkan dengan perbuatan pelaku yang menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera serta handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

Berdasarkan kekerasan yang terjadi oleh sejumlah preman yang diduga atas suruhan Ahang, sejumlah wartawan yang menjadi korban membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang melalui LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi pada 26 Juli 2016.

Kombes Pol Eko Puji Nugroho menjelaskan, untuk melengkapi berkas pihaknya telah memeriksa saksi ahli dalam kasus ini di Jakarta, sehubungan dengan pelanggaran Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Selain saksi lain termasuk korban yang sudah diambil keterangannya, ada dua saksi ahli yang kita ambil keterangannya juga di Jakarta. Saksi pidana dan saksi ahli dari Dewan Pers," terang Eko.

Saat ini, kata Eko, pihaknya tengah menyusun berkas untuk segera dilimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan Tinggi Kepri dalam rangka tahap II.

Editor: Gokli