Konsumsi Narkoba, 10 Personil Polresta Barelang Dipenjara
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 03-02-2017 | 10:14 WIB
Kasi-Propam-Polresta-Barelang01.gif

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto. (Foto: Romi Chandra/ BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hukuman terhadap pengguna narkotika di Batam ternyata tidak kebal terhadap aparat penegak hukum. Bahkan, mereka yang kedapatan, juga harus menjalani hukuman. Seperti 10 dari 20 orang personil Polresta Barelang yang telah menjalani sidang kode etik.

Dari keterangan yang didapat, 10 orang tersebut, saat ini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Barelang.

"Hasil vonis sidang yang dilakukan, ada 10 orang personil yang dimasukkan ke dalam sel tahanan. Mereka terbukti mengkonsumsi narkotika," ungkap Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto, Jumat (3/2/2017) pagi.

Dalam ketentuannya, para personil yang melanggar tersebit, akan menjalani masa tahanan palimg lama 21 hari.

Namun lanjut Rianto, hukuman tidak sampai disana. Setelah menjalani hukuman dalam sel, mereka kembali bertugas di bawah pengawasan Propam selama enam bulan.

"Selesai masa tahanan, mereka kembali bertugas dalam pengawasan kami. Jika masih tidak menunjukkan prilaku baik, mereka akan diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi," tambahnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelanggar ini ada yang baru sekali menggunakan narkoba, dan ada juga yang sudah sering. Bahkan, juga ada yang sudah pernah direhabilitasi sebelumnya.

"Hukuman kurungan akan dijalani bagi para pemula. Namun bagi pelanggarannya, sudah berat, atau sudah pernah direhabilitasi dan kembali menggunakan, hukumannya bisa penempatan di sel dan penundaan kenaikan pangkat atau lainnnya. Bisa jadi, nanti juga akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.

Editor: Gokli