Januari-Februari 2017, 20 Anggota Polresta Barelang Jalani Sidang Kode Etik
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 03-02-2017 | 09:50 WIB
Kasi-Propam-Polresta-Barelang01.gif

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung sejak awal Januari hingga tanggal 1 Februari 2017 kemarin, sebanyak 20 anggota Polresta Barelang menjalani sidang kode etik karena tidak disiplin dan melanggar aturan Polri.

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto, mengatakan, sidang yang dilakukan tersebut merupakan vonis hukuman yang akan dijalani para pelanggar.

"Mulai Januari sampai tanggal 1 Februari kemarin, ada 20 pelanggar (oknum anggota polisi) yang disidang," ungkap Rianto, Jumat (3/2/2017) pagi.

Dilanjutkan, pelanggaran yang dilakukan juga beragam. Namun paling dominan, yakni pelanggaran menggunakan narkoba dan tidak masuk kantor sama sekali tanpa ada keterangan.

"Vonisnya sudah dijatuhkan. Saat ini mereka tengah menjalani hukuman yang diberikan. Sanksinya, bisa berupa masuk sel tahanan, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji," tambahnya.

Untuk anggota yang melanggar tersebut tambah Rianto, berasal dari fungsi-fungis yang berbeda. "Ada dari Sat Sabhara, fungsi reskrim maupun dari polsek-polsek," pungkasnya.

Editor: Gokli