Kasus OTT di Polsek Sekupang, Bripka R Hanya Dijatuhi Hukuman Kode Etik
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 02-02-2017 | 16:02 WIB
Ilustrasi-pungli1.jpg

Ilustrasi Pungli.

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum polisi Bripka R yang diamankan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polsek Sekupang beberapa waktu lalu telah dijatuhi hukuman karena melanggar kode etik Kepolisian.

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto, mengatakan, proses sidang untuk Bripka R telah dilakukan pada 19 Desember 2016 lalu. "Vonisnya juga sudah dijatuhkan. Ia ditindak berdasarkan hukum internal. Ia kemarin menjalani sidang kode etik," ungkap Rianto, Kamis (2/2/2017).

Dijelaskan, hukuman yang dijatuhkan terhadap R yakni meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu ia juga dimutasikan ke Sat Sabhara Polsek Sekupang.

"Sanksi tersebut sudah dijalani. Sebelumnya ia bertugas di Reskrim, dan sekarang dimutasi ke Satuan Sabhara," jelas Rianto.

Dalam kasus ini, R tidak hanya sendiri, melainkan dengan Kanit Reskrimnya. Namun untuk proses kanit dilimpahkan ke Polda Kepri. "Untuk perwira sidangnya dilakukan di Polda Kepri," pungkas Rianto.

Editor: Yudha