Warga Korban Penggusuran Tantang Pemko Batam Gusur Kantor Pemasaran Apartemen Oxley
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 28-01-2017 | 15:14 WIB
penggusuranditjuma.jpg

Inilah puing-puing reruntuhan rumah warga Bukit Timur Tanjunguma yang diratakan dengan tanah oleh Tim Terpadu Pemko Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan gedung kantor pemasaran apartemen Oxley Convention City yang memakan row jalan di Simpang Gelael Sei Panas Batam, menjadi bukti sikap tebang pilihnya sikap Pemerintah Kota Batam. Ada perlakuan beda antara pengusaha dengan masyarakat miskin.

Betapa tidak, hal ini bisa dibandingnkan dengan penggusuran lahan di Bukit Timur Tanjunguma. Meskipun masih dalam masa persidangan di PTUN, Tim Gabungan Pemko Batam tetap saja menggusur dan merobohkan rumah-rumah warga miskin kota itu. Sementara kantor pemasaran apartemen mewah itu justru doizinkan Pemko Batam. 

"Mentang-mentang pengusaha bayar ke pemerintah, bisa seenaknya saja membangun di sembarang tempat. Sedahkan kami masyarakat kecil, menjadikan rumah ini sebagai tempat berteduh, sebisa mungkin dirobohkan, demi kepentingan pengusaha juga," tutur seorang warga Bukit Timur yang rumahnya digusur, Sabtu (28/1/2017) pagi.

Saat ini, sebagian besar masyarakat masih ada yang bertahan di lokasi bekas penggusuran tersebut. Ada yang mendirikan tenda, dan juga ada yang mengungsi di mesjid dekat lokasi.

Masyarakat Bukit Timur juga mengharapkan keadilan bisa ditegakkan pemerintah. "Yang salah seharusnya ditindak, bukan dibiarkan saja. Nah sekarang tempat tinggal kami yang digusur. Pemerintah berani tidak menggusur gedung pemasaran apartemen (Oxley) itu? Pasti mikir ulang karena mereka bayar," tantang warga.

Selain kantor pemasaran aparetemen itu, pemerintah juga membiarkan sebuah hotelxyang baru saja diresmikan, dibangun megah di dekar jalan kawasan Pinuin, milik pengusaha berinisial AT.

Hotel ini sangat jelas memakan row jalan. Bahkan untuk tempat parkir juga sangat sempit, sehingga bisa dengan mudah menimbulkan kemacetan.

"Banyak bukti arogansinya pemerintah yang membela siapa yang bayar. Kami sangst berharap keadilan bisa ditegakkan," harap warga.

Diberitakan sebelumnya, Kantor pemasaran apartemen yang diberi nama Oxley Convention City yang memakan row jalan di Simpang Gelael, ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam.

Hal itu diakui Kepala BPM PTSP Kota Batam, Gustian Riau. Menurutnya, IMB yang dikeluarkan tersebut hanya bersifat sementara. "IMB-nya memang kita keluarkan tapi hanya bersifat sementara," ungkap Gustian, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/1/2017).

Bahkan, Ketua Tim Terpadu, Syuzairi, saat melakukan penggusuran di Bukit Timur Tanjunguma, juga sempat berkilah, kantor pemasaran apartemen tersebut akan dirobohkan saat jalan akan dilebarkan.

"Nanti akan dirobohkan kalau sudah ada rencana pelebaran jalan," jawabnya singkat.

Editor: Dardani