Catat, Tak Bayar Gaji Sesuai UMK, Perusahan akan Kena Sanksi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 13-01-2017 | 16:50 WIB
demo-buruh-2.jpg

Para buruh saat berdemo memperjuangkan kenaikan upah mereka. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam belum menerima laporan tentang upah dari pekerja maupun serikat mengenai penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2017 sebesar Rp3.241.125.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengakui, hingga Jumat (13/1/2017) belum ada laporan yang masuk ke pihaknya mengenai pembayaran upah 2017.

"Belum ada yang laporan, mulai Januari ini perusahaan harus membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan. Kan berlakunya 1 Januari, mau tidak mau harus dijalani perusahaan," kata Rudi.

Namun demikian, pihaknya masih terus mengawasi perusahaan yang nakal yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Rudi mengaku perusahaan yang tidak membayar kaji pekerja akan diberi sanksi tegas.

"Disnaker tidak mendirikan posko pengaduan upah, tapi sejauh ini belum ada laporan pekerja. Kalau memang terbukti ada perusahan yang melanggar akan diberikan teguran serta sanksi," katanya.

Sementara untuk Upah Minimum Sektor (UMS) atau kelompok hingga saat ini kata Rudi belum ada kesepakatan antara Apindo maupun serikat pekerja.

"Belum ada kesepakatan, mudah-mudahan bulan ini sudah ada kesepakatan dari mereka (Serikat-Apindo. Kami masih menunggu," pungkasnya.

Editor: Dardani