BP Batam Janji Bahas Kewenangan Kelola ROW Jalan dengan Walikota Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 12-01-2017 | 18:02 WIB
Kepala-BP-Batam.gif

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat berada di Kepri Mall pagi tadi, Kamis (12/01/2017).  berjanji akan kembali mengadakan pertemuan dengan Walikota Batam terkiat kewenangan pengelolaan ROW jalan di Batam (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan jalan dan batas kewenangan pengelolaan ROW jalan di Batam, masih terhambat legalitas kewenangan dari BP Batam. Akibatnya, banyak perusahaan yang memanfaatkan situasi tersebut dengan membangun bangunannya di atas ROW jalan.

Salah satunya, perusahaan tKantor pemasaran Oxley Convention City yang berada persis di atas ROW jalan samping aspal, di seberang Kawasan Pertokoan Palm Spring, yang akan membangun apartemen mewah di Batam.

Menanggapi permintaan Walikota Batam, M Rudi, yang menginginkan legalitas kewenangan membangun dan memanfaatkan ROW jalan tertentu dilepas BP Batam agar Pemko Batam dapat membangun guna kepentingan masyarakat umum, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro berjanji akan kembali mengadakan pertemuan dengan Walikota Batam terkiat hal tersebut.

"Akan dibahas dengan walikota untuk mengetahui ROW jalan mana yang dimaksud," kata Hartanto di Kepri Mall pagi tadi, Kamis (12/01/2017).

Baca: Pemko Minta BP Batam Segera Serahkan Data ROW Jalan

Dalam pertemuan dengan Walikota nanti, katanya, akan dipertanyakan jalur atau ROW jalan mana saja yang dianggap akan diserahkan kepada Pemko Batam. Karana tambahnya, hal ini sudah dibahas bersama Dewan Kawasan beberapa waktu lalu.

Hartanto pun berharap, untuk permasalahan ini tidak melihat pada sisi ROW jalan, namun pada isu dasarnya bahwa jalan-jalan yang besar itu adalah aset pemerintah.

"Karena pembangunan jalan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Makanya dia jadi Barang Milik Negara (BMN). Jadi bukan milik BP Batam," tuturnya.

Menurutnya, kewenangan untuk dapat menyerahkan legalitas, sebagaimana diharapkan Pemko Batam, berada di Menteri Keuangan, bukan BP Batam. BP Batam, katanya hanya sebagai pelaksana.

"Sehingga tata kelolanya ada di Kementerian Keuangan. Kalau mau diserahkan, harus atas persetujuan Kementerian Keuangan. Pemahaman tersebut harus didudukkan dengan benar terlebih dahulu," tuturnya.

Expand