Penyelundupan 95 Batang Kayu di Kijang Mulai Lidik
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 11-01-2017 | 15:26 WIB
kayu-gelondongan-2.gif

Barang bukti kayu bulat campuran tangkapn Ditpolair Polda Kepri, sebanyak 95 batang dititipkan ke Polresta Bintan (Foto: Irwan HIrzal).

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan 95 batang kayu yang digagalkan langsung oleh Kepolisian Perairan (Polair) Polda Kepri beberapa waktu di perairan Pulau Gin Besar, Kijang, Kabupaten Bintan, sudah masuk babak penyelidikan.

Dari pengakuan tiga tersangka nahkoda speed tanpa nama masing-masing berinisial TB, FA, dan JM mengaku batang kayu sebanyak 95 akan diselundupkan dan diantar ke Lingga tujuan Pulau Pucung, Bintan Utara.

"95 batang kayu ini dibawa dari Pancur, Lingga menuju Bintan Utara, itu berdasarkan pengakuan tiga tersangka," ujar Kasdudit Penindakan dan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri AKBP Nur Santiko Rabu (11/1/2017).

Menurut Nur saat ini pihaknya masih mendalami kasus 95 batang kayu. Karena masih mencari terduga pelaku yang ikut terlibat dalam penyelundupan 95 batang kayu tersebut.

"Sampai sekarang tiga tersangka masih terus kami periksa. Barang bukti sudah kami titipkan di Polresta Bintan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan kayu bulat campuran sebanyak 95 batang di sekitar perairan Pulau Gin Besar, Kijang, pada titik koordinat 00º-48-248”N 104º-42-256”E.

Dirpolair, Kombes Teddy Johan melalui Kasdudit Penindakan dan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri AKBP Nur Santiko mengatakan penangkapan tersebut dilakukan satu minggu yang lalu. Tiga kapal berhasil diamankan saat tengah membawa 95 batang kayu dengan cara ditarik.

Dikatakan, pada Kamis 5 Januari 2017 sekira pukul 15.35 wib, Kapal Patroli Polisi XXXI-1002 Ditpolair Polda Kepri, melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Pulau Gin Besar-Kijang, dan telah memberhentikan, memeriksa dan menangkap 3 (tiga) orang nahkoda kapal.

Editor: Dardani