Ketua RW tidak Bertugas dengan Baik

Aksi Demo Tak Pengaruhi Proses Hukum 6 Warga Pandawa
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 05-01-2017 | 18:27 WIB
kapolres-helmy1.jpg

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika angkat bicara terkait aksi demo warga Perumahan Citra Pandawa di depan kantor Wali Kota Batam, Kamis (5/1/2017), yang meminta memberikan payung hukum untuk ketua RW setempat serta 5 warga lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang.

Helmy Santika menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan keringanan hukuman terhadap enam orang warga Pandawa yang ditahan atas dugaan pengeroyokan hingga menewaskan dua orang terduga pelaku pencurian beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika menegaskan, aksi demo warga Perumahan Citra Pandawa tidak akan mempengaruhi proses hukum. Dijelaskan, dalam kasus yang menyeret ketua RW tersebut, bahwa saat itu ketu RW tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai RW. Ia justru ikut memukul teduga pelaku yang notabenenya masih di bawah umur.

"Ketua RW ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ia justru menjadi warga yang juga ikut menghakimi dua terduga pelaku hingga tewas. Dua pelaku ini juga masih di bawah umur," ungkap Helmy, Kamis (5/1/2017).

Ia juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga. "Seharusnya warga menyerahkan kepada polisi untuk proses selanjutnya," lanjut Helmy.

Berita sebelumnya, tak terima Ketua RW 02 (Rukun Warga) Perumahan Citra Pandawa, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji Batam, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Redemtus Firdaus dan Rikardo, Senin (19/12/2016) lalu.

Sekitar seratusan warga Perumahan Citra Pandawa menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (5/1/2017). Selain Ketua RW 02 tersebut, masih ada 5 orang warga lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang Batam.

Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batuaji, Kelurahan Buliang Batam, Edy Purwanto dalam orasinya mengatakan, mereka meminta Pemerintah Kota Batam untuk membuat payung hukum Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) RT/RW dalam menjalankan tugasnya. (*)

Editor: Dardani