Termahal Rp20 juta

Wajib Tahu, Ini Tarif Resmi Permohonan Plat Nomor Cantik di Kepri
Oleh : Hadly
Rabu | 04-01-2017 | 12:02 WIB
Plat-nomor-cantik1.jpg

Ilustrasi plat nomor cantik. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Polisi Asep Akbar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tidak hanya mengatur tentang perubahan tarif STNK, BPKB, Mutasi, SIM, Ijin lintas batas negara, balik nama. Tapi juga sudah mengatur tentang tarif permohonan plat nomor cantik.

 

"Terkait penerbitan nomor registrasi pilihan, dulu tidak dikenakan biaya dan sekarang ini sudah dikenakan biaya," ujarnya kepada BATAMTODAY COM, Selasa (3/1/2017).

Asep menjelaskan untuk permohonan nomor kendaraan satu angka tanpa huruf di belakangnya dikenakan tarif sebesar Rp20 juta. Nomor kendaraan satu angka dengan huruf di belakangnya tarifnya sebesar Rp15 juta.

Pilihan nomor kendaraan dua angka tanpa huruf di belakangnya dikenakan biaya sebesar Rp15 juta. Dua angka beserta huruf di belakangnya tarifnya sebesar Rp10 juta.

Pada pilihan nomor kendaraan tiga angka tanpa huruf di belakangnya biayanya sebesar Rp 10 juta. Untuk tiga angka dengan huruf di belakangnya tarifnya sebesar Rp7,5 juta.

Sedangkan untuk permohonan plat nomor cantik empat angka tanpa huruf di belakangnya tarifnya sebesar Rp7,5 juta. Empat angka dengan huruf di belakangnya biayanya sebesar Rp5 juta.

Asep mengatakan, PP Nomor 60 tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah ditetapkan pemerintah pada 6 Desember 2016 lalu dengan masa sosialisasi selama 30 hari.

Peraturan Pemerintah tentang PNBP tersebut mulai berlaku pada 6 Januari 2016 untuk seluruh wilayah Indonesia. "Tarif untuk nopol pilihan ini memang sangat mahal untuk saat ini," pungkas Asep.

Editor: Yudha