Minta Pemerintah Galakkan Pelatihan Lewat BLK

Kadin Batam Siap Antisipasi Serbuan Tenaga Kerja Asing
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-01-2017 | 19:02 WIB
jadi-kadin-batam1.jpg

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Membanjirnya tenaga kerja asing ke Indonesia, khususnya ke Batam, seiring dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) harus diantisipasi pemerintah dengan langkah serius. Pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang handal agar dapat bersaing dengan para pekerja asing.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, menjelaskan, salah satunya pemerintah harus lebih serius dan fokus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan pelatihan kompetensi ketenagakerjaan di Batam.

"Pengadaan balai latihan ketenagakerjaan (BLK) di Batam harus segera direalisasikan, sebab sudah terlalu lama fakum. Dinas Ketenagakerjaan Batam harus membuat program kerja strategis yang mampu meningkatkan kemampuan para tenaga kerja, agar para tenaga kerja di Batam tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja asing," ujar Jadi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/1/2017).

‎Jika hal itu tidak dilakukan segera, katanya lagi, maka pekerja kita akan semakin tertinggal dengan pekerja asing. Seperti saat ini, Jani menilai Pemerintah Kota Batam belum maksimal menjalankan pelatihan ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan kemampuan kompetensi sumber daya manusia, harus ada kerja sama antar Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Kota Batam.

"Dengan adanya kerja sama antara dinas ketenagakerjaan dan dinas pendidikan, sehingga lulusan anak didik bisa langsung diterima sesuai dengan kebutuhan dunia usaha," ungkapnya.

Apalagi pada era keterbukaan saat ini, katanya, masuknya tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia khususnya di Batam tidak dapat dihindari. Hal itu sama halnya dengan puluhan ribu tenaga kerja asal Indonesia yang diberi kesempatan bekerja di luar negeri pada berbagai profesi.

Bedanya, mereka yang ketahuan masuk ke negara lain tanpa melalui jalur resmi, langsung dideportasi ke Indonesia. Bahkan banyak di antaranya diproses hukum sebelum dideportasi.

Oleh karena itu, untuk menghindari tuduhan miring kepada pemerintah yang dianggap kecolongan terkait isu maraknya TKA asal china itu, pemerintah juga diminta bertindak tegas.

"Masuknya TKA asal China, baik melalui jalur resmi atau masuk secara ilegal, tetap merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedangkan terhadap perusahaan yang memperkerjakan, Kadin Batam akan merekomendasikan agar diberi sanksi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan," tegasnya.

Selain itu, dalam rangka melindungi Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN), Kadin Batam akan mengusulkan agar dibentuk Satuan Tugas Ketenagakerjaan (SATGAS NAKER) yang terdiri dari berbagai unsur; mulai dari Pemerintah Kota Batam, Imigrasi, Kepolisian, Kadin Batam, dan serikat pekerja/buruh.

Tugas Satnas Naker ini, secara intens memantau kedatangan TKA ke Batam, terutama mereka yang kerja di badan usaha dengan tidak mengantongi dokumen resmi. Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan, yakni menguatkan koordinasi dengan pemilik badan usaha, termasuk meminta kerja sama dan koordinasi dengan imigrasi dan pengamanan aparat penegak hukum di jalur pintu-pintu masuk baik pelabuhan maupun airport.

"Sebenarnya, terkait investor asing yang masuk ke Batam, bisa dicheck berapa banyak membutuhkan pekerja lokal dan pekerja asing, dan biasanya perusahaan tersebut telah mencantumkan dan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada pemerintah sewaktu mengurus perijinan," ungkapnya.

Bahkan, katanya lagi, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 40 Tahun 2012 sudah diatur juga tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing, sebagai upaya antisipasi globalisasi sektor jasa dan sektor lainnya.

Dari segi kompetensi, juga tenaga kerja asing harus memiliki standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak memiliki sertifikat, mereka harus membuktikan mempunyai pengalaman kerja salama lima tahun dalam bidang yang diajukan, tanpa itu tidak bisa masuk untuk bekerja di Indonesia.

Solusi lainnya dalam mengantisipasi tenaga kerja asing, setiap TKA harus mempu berbahasa Indonesia yang menjadi salah satu persyaratannya, atau menaikkan retribusi tenaga kerja asing dari 100 dolar AS pertenaga kerja asing perbulannya menjadi 200 dolar AS.

"Tinggal merubah PP Nomor: 65 Tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ini tugas kita semua untuk membuat standarisasi sekaligus sebagai filter mendukung dan melindungi tenaga kerja dalam negeri," tandasnya.

Editor: Udin