Kenaikan PNBP Tak Ada Hubungan dengan Kenaikan Pajak Kendaraan
Oleh : Hadli
Selasa | 03-01-2017 | 16:26 WIB
lantaspolda.jpg

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mengungkapkan, masyarakat diharapkan tidak resah atas kenaikan tarif baru tentang surat kendaraan bermotor. Pasalnya, kenaikan yang terjadi bukan pada pajak kendaraan, melainkan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami minta masyarakat tidak resah dulu, sebab kenaikan yang terjadi tidak berlaku untuk pajak kendaraan, melainkan pada PNBP," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/12/2016).

Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP sebagai penggantinya PP Nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP.

"Mulai 6 Januari 2017 ini kenaikan tarif PNBP sudah berlaku untuk kesuluruhan. Saya sampaikan lagi bukan tarif pajak yang mengalami kenaikan," tuturnya.

Dijelaskan Asep, untuk tarif lama Penerbitan STNK Roda 2 dan 3 biayanya sebesar Rp 50.000, kini menjadi Rp100.000. aPenerbitan STNK Roda 4 atau lebih awalnya Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Untuk Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 (5 th sekali) dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih (5 th sekali) sebesar Rp 200.000.

Pengesahan STNK roda 2 atau 3 (per tahun) awalnya geratis kini menjadi Rp 25.000. termasuk juga untuk Pengesahan STNK roda 4 atau lebih (per tahun) gratis menjadi Rp 50.000.

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) roda 2 atau 3 (per penerbitan) masih tarif lama yakni sebesar Rp 25.000. Sedangkan untuk Penerbitan STCK roda 4 atau lebih (per penerbitan) dari Rp25.000 menjadi Rp 50.000.

Selanjutnya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 awaknya Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Rp50.000 menjadi Rp 100.000.

Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (baru) awalnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Untuk Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (ganti pemilik) Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.

Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (baru) Rp 100.000 menjadi 375.000. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (ganti pemilik) Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Selain itu, PP Nomor 60 Tahun 2016 juga mengatur tentang kenaikan

Editor: Dardani