BNN Kepri Musnahkan Sabu Milik Seorang WNA Malaysia dan Tiga WNI
Oleh : Hadli
Jum'at | 23-12-2016 | 14:38 WIB
proses-pemusnahan-sabu.gif

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu oleh BNNP Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 457,1 gram dari 521 gram barang bukti yang disita, di gedung BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, pemusnahan dilakukan berasal dari tiga kasus yang berhasil ditangkap pihaknya bersama Bea dan Cukai Batam.

"Pengungkapan pertama pada Sabtu, 22 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wib oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center. Tersangka yang diamankan seorang pria, KR (23), warga negara Malaysia," ujarnya, Jumat (23/12/2016).

Sabu yang diamankan dari KR sebanyak 301 gram. Tersangka, kata Bubung, diserahkan ke BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari barang bukti yang disita, sebanyak 256 gram dimusnahkan dan sebanyak 45 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan," terang Bubung.

Selanjutnya pada Selasa, 29 November 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Fery Batam Center kembali mengamankan seorang pria berinisial S (44) asal WNI yang selanjutnya di serahkan ke BNN.

"Setelah dilakukan pengambangan, dari S berhasil diamankan seorang wanita berinisial AL," terang Bubung.

Dari tersangka, disita Sabu sebanyak 119 gram. Sebanyak 107 gram dimusnahkan dan sisanya sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan.

Kasus terakhir, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan anggota BNNP Kepri pada 3 Desember 2016 sekitar pukul 18.30 Wib, di Perumahan Tiban Housing, Kota Batam, atas nama tersangka seorang pria berinisial MI (44) WNI.

"Dari tersangka, disita sebanyak 101 gram sabu dan sebanyak 94,1 gram dimusnahkan dan sebanyak 6 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang sebelumnya satu persatu Narkotika golongan I tersebut diperiksa keasliannya, serta dihadiri Bea dan Cukai Batam dan Ditpam BP Batam.

Pada tersangka KR, dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan kepada tersangka S dan MI diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin