Lima Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polsek Batuampar
Oleh : Romi Candra
Senin | 19-12-2016 | 09:14 WIB
curanmorbyliputan6.jpg

Ilustrasi maling motor. (Foto: Liputan6)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar Batam berhasil membekuk lima komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas.

 

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani mengatakan, lokasi penangkapan lima pelaku berbeda-beda, serta sudah beraksi di berbagai tempat.

Lima pelaku tersebut, berinisial K, I, D, O dan A. "Satu diantaranya hanya sebagai penandah, yaitu K. Serta, O merupakan penadah dan pemetik. Sementara tiga lainnya adalah pemetik," ungkap Kahardani, Senin (19/12/2016).

Pengungkapan tersebut jelasnya, berawal dari informasi yang didapat ada pelaku hendak beraksi di kawasan Baloi. Pihaknya kemudian langsung memantau ke lokasi dan mendapati dua pelaku, I dan D hendak membawa sepeda motor yang telah berhasil dibobol kuncinya.

Saat diinterogasi, dua pelaku mengatakan akan dilakukan transaksi jual beli motor hasil curian di kawasan Batam Kota. Pihaknya juga langsung mengembangan dengan datang ke lokasi.

"Di sana sudah ada O yang sedang menunggu pembeli. Namun ia tidak mengendarai sepeda motor hasil curian. Begitu dipastikan bahwa O orangnya, langsung kita amankan dan mintai keterangan," jelasnya.

O, sendiri mengaku saat itu hanya menjualkan sepeda motor yang dicuri oleh U (DPO). Serta, sepeda motor itu sendiri berada di rumah U. Namun DPO ini tidak ada dan masih dalam pengejaran.

Kemudian O kembali dimintai keterangan, dan mengaku juga pernah ikut mencuri bersama A di kawasan Tiban.

"Kita juga kembangkan untuk menangkap A. Begitu ditanyai, A mengaku motor tersebut sudah dijual pada K yang tinggal di Bengkong. Kemudian K juga kita amankan di kediamannya beserta barang bukti," papar Kahardani.

Penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan pada hari itu juga dengan upaya bergerak cepat agar pelaku tidak kabur. "Penangkapannya minggu kemarin, hari Rabu (14/12/2016). Dua pelaku ditangkap di Baloi, satu di Batam Kota, satunya lagi di Tiban serta satu si Bengkong," lanjutnya.

Saat ini, para pelaku masih mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Batuampar hingga berkas selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Untuk empat pelakudijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman 7 tahun penjara. Sementara satu lainnya, dijerat Pasal 480 KUHP, tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Dardani