Hamili Gadis Penyandang Disabilitas Mental, IP Dibui 6 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 15-12-2016 | 19:02 WIB
penghamil-gadis-disabilitas.gif

IP, warga Kecamatan Sagulung, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - IP, warga Kecamatan Sagulung, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan di luar nikah, dengan seorang gadis penyandang disabilitas mental, sampai hamil.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mangapul, didampingi Hakim Anggota, Reditte dan Muhmammad Chandra, di hadapan terdakwa dan penuntut umum, Nani menggantikan Rosmarlina Sembiring, Kamis (15/12/2016) sore di PN Batam.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa melakukan persetubuhan di luar nikah, terhadap gadis yang mengalami keterbelakangan mental, tidak bisa dibenarkan. Bahkan, persetubuhan itu dilakukan secara berulang, sampai korban hamil.

Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, majelis berpendapat unsur Pasal 286, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan alternatif pertama penuntut umum telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim Mangapul, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa dan penuntut umum sama-sama terima. Kendati, hukuman yang dijatuhi majelis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan penuntut umum.

Diurai dalam surat dakwaan, sekitar bulan Juli 2016 di Kaveling Kamboja, Kecamatan Sagulung, terdakwa IP melihat korban PR berada di depan rumahnya. IP langsung menghampiri PR, lalu mengajak ke salah satu rumah kosong, tak jauh dari rumah korban.

Tanpa pikir panjang, IP lansung menyetubuhi korban di rumah kosong itu. Perbuatan tercela itu dilakukan secara berulang, sampai korban hamil.

Perbuatan terdakwa diancam pidana alternatif pertama Pasal 286, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 290, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

Editor: Udin