Warga Kampung Harapan Bengkong Lawan Putusan MA dengan SKB?
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 08-12-2016 | 15:26 WIB
RDP-kampung-harapan1.jpg

Warga Kampung Harapan Swadaya, Kecamatan Bengkong Batam saat menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Batam.  (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Harapan Swadaya, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, berbondong-bondong ke Komisi I DPRD Batam. Mereka meminta dukungan untuk membatalkan eksekusi putusan Mahkama Agung (MA) yang sudah bekekuatan hukum tetap alias inkracht, Kamis (8/12/2016) siang.

Menurut warga, Putusan MA nomor 3268 K/PDT/2015 antara Made Bayu Adisastra selaku Direktur PT Kencana Raya Maju Jaya melawan Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono, Kelvin Eka, Safarudin, A. Aritonang, Najmi, BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam, dan Tim Terpadu Pemko Batam, belum bisa dianggap inkracht.

Sebab, surat keputusan bersama (SKB) nomor 1 tahun 2007 yang telah diteken Wali Kota Batam, Ketua BP Batam, Ketua DPRD Batam dan warga, belum dicabut.

Warga menilai SKB tersebut masih berlaku, sehingga eksekusi tak bisa dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan lahan seluas 40.820 meter2 melalui PN Batam. Bahkan, warga juga menganggap putusan MA tersebut cacat hukum lantaran SKB belum dijalankan.

Adapun bunyi SKB yang menjadi dasar warga mendirikan bangunan di atas lahan objek sengketa itu, seperti diutarakan Ketua Komisi I, Nyanyang Haris Pratamura, bahwa tidak boleh ada penggusuran serta tidak ada penyelesaian sebelum koordinasi dengan Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam.

"Kita hormati putusan hukum. Tetapi belum lengkap, masih cacat, karena SKB belum dicabut. SKB itu harus didudukan dulu," kata Nyanyang, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, perwakilan Pemko Batam dan perwakilan BP Batam.

Dalam waktu dekat, sambung Nyanyang, Komisi I akan menjadwal ulang RDP untuk mendudukan persoalan SKB. Pihak yang akan diundang, Pemko Batam, BP Batam, warga dan PT Kencana Raya Maju Jaya.

Ia mengatakan, penjadwalan ulang RDP itu untuk mencari solusi terkait penolakan eksekusi oleh warga. Sebab, pertimbangan sisi kemanusiaan harus tetap diperhatikan lantaran warga sudah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1993.

"Kita hormati hukum, tetapi kita pertimbangkan sisi kemanusiaan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Forum RT/RW Bengkong Swadaya, Bustanul mengatakan warga Kampung Harapan berharap SKB tersebut dapat dijalankan sebelum adanya eksekusi. Warga, pemilik lahan dan pemerintah harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

"Apapun keputusan dari duduk bersama itu, mau tidak mau masyarakat harus terima, walaupun nantinya warga harus direkolasi," katanya.

Editor: Dardani