Kejati Minta Tunda Penyerahan Tersangka Oknum DPRD Natuna Cabul
Oleh : Hadli
Rabu | 07-12-2016 | 16:50 WIB
Anak_di_bawah_umur.jpg

Ilustrasi anak korban pencabulan orang dewasa. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri terpaksa mengurungkan niatnya untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Natuna, AH dalam rangka proses tahan II setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kepri.

 

"Kemarin sudah mau kami serahakan, tahap 2. Tapi Jaksa minta ditunda. Katanya ada acara. Makanya kemarin tidak jadi dilimpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol, Eko Puji Nugroho, Rabu (7/12/2016).

Menurut Eko, penyidikan terhadap kasus ini sudah selesai. Dimana sudah ada keterangan saksi, pengakuan korban siswi SMU di Natuna, serta bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian dilapangan. "P21-nya sudah lama, jadi tunggu tahap II saja," ujarnya.

AH, dijerat pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

"Tersangka juga akan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 juga," ujar Eko pada beberapa waktu lalu setelah berkas dinyatakan Kejati Kepri telah lengkap.

Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Market 2016 lalu orang tua korban melaporkan anaknya yang hilang ke Polres Natuna karena sudah dua hari tak kunjung pulang. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata bunga (bukan nama sebernarnya) pergi ke Batam.

Berdasarkan pengakuan bunga, ia ke Batam atas permintaan AH. Diketahui sebelum berangkat ke Batam bunga sedang berbadan dua hasil hubungannya dengan oknum DPRD Natuna tersebut.

Di Batam bunga diduga dijemput oleh AH. Setelah itu keduanya cek in disalah satu hotel berbintang di Batam. Keduanya juga kedapatan menuju salah satu rumah sakit Swasta di Batam dan sempat ke klinik di Bengkong. Ditenggarai tujuan ke Rumah Sakit itu, untuk menggugurkan janin dikandungnya mencapai umur sekitar 3 bukan.

Mengenai adanya informasi ini, pihak kepolisian sudah mengantongi rekaman CCTV di Hang Nadim, RS swasta tersebut, kesaksian pihak hotel dan juga petugas rumah sakit.

Kasus ini cukup lama baru memasuki tahap penyidikan, sebab prosedur pemeriksaan anggota dewan harus melalui izin Gubernur. Nanun setelah satu bulan, tak ada jawaban dari Gubernur. Sesuai aturan, penyidik berhak memeriksa sang langsung oknum terduga cabul tersebut.

AH sempat mangkir dari panggilan penyidik dan bersedia datang pada panggilan berikutnya dengan pengacaranya. Namun setelah serangkain pemeriksaan, akhirnya pada akhir November lalu berkas AH dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Kita masih berkoordinasi dengan Jaksa untuk waktu menyerahkan tersangka," kata Kombes Pol Eko Nugroho kembali.

Editor: Dardani