Akan Diadili di PN Batam, Bambang Hanya Dijerat Pasal Penggelapan
Oleh : Gokli
Rabu | 07-12-2016 | 10:14 WIB
Kasipidum-Batam1.jpg

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Batam, Ahmad Fuady. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bambang Supriyadi, Kasi HTPT Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam yang ditetapkan tersangka korupsi Rp1,5 miliar, kabarnya akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kasus ini sudah dimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah diterima Kejari Batam.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Batam, Ahmad Fuady, mengatakan, pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Bambang Supriyadi, sudah mereka terima. Bahkan, kata Fuady, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menyindangkan perkara itu di persidangan.

"Perkara Bambang Supriyadi sudah tahap II. Tinggal mengajukan ke persidangan," kata dia, Selasa (7/12/2016).

Dikatakan Fuady, sesuai berkas perkara yang mereka terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, tersangka Bambang Supriyadi dijerat dengan pasal penggelapan. Padahal, uang Rp1,5 miliar yang diduga dikorupsi tersangka Bambang Supriyadi merupakan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Tersangka (Bambang Supriyadi) dijerat pasal penggelapan saja, bukan pasal korupsi," ujar Fuady.

Memang, uang Rp1,5 miliar untuk pembayaran BPHTB tersebut seharusnya disetorkan ke kas negara. Tetapi, Bambang Supriyadi, dalam perkara ini menyetor uang tersebut ke kantong pribadinya.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan, pejabat BPN yang ditetapkan tersangka adalah Kasi HTPT (Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah) BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/11/2016).

Menurut Budi, kasus ini bermula dari lelang yang diselenggarakan PN Batam atas lahan seluas 12,5 hektar yang berada di samping Perumahan Marcelia Batam Center. Lelang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya.

"Lelang lahan seluas 12,5 hektar yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya berawal dari protes gugat di PN Batam. Setelah selesai kasus gugatan tersebut, PN Batam melakukan pelelangan," ujarnya.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan seluas 12,5 hektar tersebut, lanjut Budi, senilai Rp31 miliar. Dari nilai NJOP tersebut perusahaan telah membayar BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar.

Masih kata Budi, kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPN berbeda dengan kasus korupsi lainnya. Di mana kasus korupsi yang terungkap selama ini uang di kas negara yang dikeluarkan. Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.

"Modusnya, pembayaran BPHTB itu tidak disetor ke kas negara," ujarnya.

Editor: Yudha