Raja Minyak Achmad Machbub alias Abob

Didakwa Merusak Lingkungan, Abob Tak Mau Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 07-12-2016 | 09:02 WIB
abobjalanisidang.jpg

Pengusaha minyak Abob sesaat setelah memasuki ruang sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Machbub alias Abob, raja minyak Kepri, didakwa merusak lingkungan dengan cara mereklamasi pantai daerah Tiban Utara dan Tiban Indah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12/2016) sore.

Abob pun menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU Susanto Martua di hadapan majelis hakim Edward Harris Sinaga, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Melalui penasehat hukum (PH) Ahmad Rifai, Abob mengatakan akan mematahkan dakwaan JPU langsung pada materi perkara. Sehingga, eksepsi tak perlu diajukan karena hanya membuang-buang waktu.

"Kita mau langsung ke pembuktian pokok perkara aja," ujar dia.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Susanto, Abob selaku Direktur PT Power Land bersama- sama dengan Afuan selaku komisaris, melakukan perusakan lingkungan dengan cara mereklamasi pantai daerah Tiban Utara dan Tiban Indah. Perbuatan itu dilakukan sejak awal Maret 2012 sampai dengan awal Januari 2013.

Reklamasi pantai seluas 68,18 hektar itu, dilakukan sebelum PT Power Land mengantongi dokumen izin lingkungan. Rencananya lahan yang diberikan Pemko Batam itu akan dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu.

Dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan wisata terpadu tersebut, PT Power Land meminta Awang Herman, selaku Direktur Utama PT Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai atau penimbunan. Tetapi, dalam pelaksanaannya PT Setokok Mandiri tidak mengerjakan langsung melainkan mengalihkan kembali pekerjaannya kepada PT Tiara Mantang, PT Bangun Kepri Sukses dan PT Cipta Niaga Mandiri.

Untuk mengawasi pekerjaan di lapangan, terdakwa memperkerjakan Uli Damanik, dengan tugas menghitung jumlah truk yang telah melakukan penimbunan di lokasi tersebut. Hasil pengawasan dan penghitungan itu, dilaporkan secara periodik atau tiga kali dalam sebulan kepada terdakwa dan Afuan.

"Terdakwa diancam pidana pasal 109, jo pasal 36 ayat (1), jo pasal 116 ayat (1) huruf (a),(b), jo pasal 117, jo pasal 118 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Martua, membacakan surat dakwaanya.

Editor: Dardani