Satres Narkoba Polresta Barelang "Panen" Tangkapan Senilai Rp15 Miliar
Oleh : Romi Candra
Rabu | 07-12-2016 | 08:00 WIB
inex15m.jpg

Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian dan Kapolresta Barelang Kombes Helmi Santika saat menunjukkan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Barelang senilai Rp15 Miliar. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang "panen raya" sekaligus mencetak rekor baru dalam perang melawan peredaran narkoba di Batam. Kali ini, berhasil menangkap sekitar 50 ribu butir narkoba jenis ekstasi.

Jika dikalkulasikan, satu butir pil tersebut di tempat hiburan dijual seharga Rp300 ribu, maka nominal 50 ribu butir pil tersebut mencapai Rp15 miliar.

Kapolda Kepri Brigadir Jendral Sam Budigusdian, yang memimpin langsung ekspose di depan Kantor Satres Narkoba Polresta Barelang, mengatakan, ini merupakan keberhasilan yang sangat gemilang. Diperlukan kerja keras untuk mengungkap jaringan peredarannya.

"Ini merupakan keberhasilan dan bentuk kerja keras dari Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di Batam. Kemarin juga diekspose tangkapan 1,4 kilogram sabu," ungkap Sam, Selasa (6/12/3016).

Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (4/12/2016) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, di Pantai Stres Batuampar, saat aparat kepolisian tengah disibukkan melakukan pencarian korban ledakan pesawat Polri di Pulau Senayang, Lingga.

"Keadaan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan narkotika ke Batam. Namun berhasil diungkapkan pihak kita," lanjut Sam.

Dijelaskan, dalam penangkapan itu, berhasil membekuk satu pelaku bernama Ruslan Bin Jais (43), yang berprofesi sebagai sekuriti. Ia tinggal di Perumahan Citra Batam Blok D nomor 3, Batam Kota.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku hendak pergi dengan membawa kantong plastik. Begitu diperiksa, ditemukan pil tersebut yang terdiri 20 ribu pil berlogo B29 warna biru, 10 ribu pil berlogo B 29 warna pink serta sisanya pil berbentuk kaki berwarna kuniang hijau dan berlogo bintang film kartun, minion.

"Pelaku mengaku mendapat dari pria asal Malaysia bernama Mohan. Ia hanya bertugas menjemput di Pantai Stres," tambahnya.

Modus operandinya, barang tersebut dibawa dari Malaysia hingga ke OPL. Kemudian ada orang suruhan yang mengambil menggunakan kapal speed dan membawa ke Pantai Stres.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, ekstasi tersebut sebagian akan dikirim ke daerah luar Batam, seperti Jakarta dan Sumatera untuk persiapan tahun baru. Sementara sebagian lagi akan diedarkan di Batam dan Kepri.

Sementara Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap gerak gerik di pelabuhan tersebut selama seminggu.

Ditambahkan Hery, aktivitas itu dikontrol langsung oleh bandar di Malaysia. Ruslan, nantinya juga akan dihubungi bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut.

"Karena itu, kita masih mendalami siapa yang menerima barang itu disini. Pelaku ini, akan dihubungi lagi oleh bandar di Malaysia terkait siapa yang mengambilnya. Sejauh ini baru satu tesangka," paparnya.

Untuk pelaku sendiri, dijerat Pasal 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani