Pemilik 4 Kg Sabu Ini Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-12-2016 | 18:36 WIB
Fery_Heru_Marwoto.gif

Inilah Fery Heru Marwoto, warga Belakangpadang yang "beruntung" hanya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fery Heru Marwoto, warga Belakangpadang yang didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kepemilikan 4,225 Kg sabu mendapat pengampunan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU). Buktinya, ia hanya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

 

Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU Yogi Nugraha Setiawan, Selasa (6/12/2016) sore di PN Batam. Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 39 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," ujar Yogi, membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, serta terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita.

Sesuai keterangan saksi dan terdakwa pada persidangan sebelumnya, sabu 4,225 Kg merupakan sisa dari 10 Kg yang sebagian telah diedarkan. Sabu itu didapat di OPL dari Bandar Malaysia oleh Pendi dan Yusrizal.

"Awalnya sabu itu ada 10 Kg yang dititipkan Pendi. Sabu itu saya simpan di gudang (rumah kosong depan rumah terdakwa). Saya masukkan ke dalam ember dan saya kubur di pasir," jelas terdakwa.

Setelah disimpan, terdakwa mengaku pergi berlayar ke Malaysia. Sementara Pendi dan Yusrizal ditahan otoritas Singapura karena melanggar UU Keimigrasian.

Sekitar satu minggu kemudian, terdakwa mengetahui sabu yang awalnya disimpan 10 Kg itu sudah berkurang 2 Kg. Ia tak tahu siapa yang mencurinya, sampai-sampai Pendi (DPO) marah kepada terdakwa.

"Dari 8 Kg itu saya dikasih 1 Kg. Pendi ambil sekitar 2 Kg, sisanya yang ditemukan BNN di depan rumah saya," katanya.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan lisan. Ia memohon agar majelis hakim juga mengampuninya dan menjatuhi hukuman yang lebih ringan.

"Saya tulang punggung keluarga. Saya sangat menyesal. Mohon agar majelis meringankan hukuman saya," kata terdakwa, usai mendengar pembacaan tuntutan.

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu. Sidang akhirnya ditunda sampai pekan depan.‎

Editor: Dardani