Satres Narkoba Polresta Barelang Amankan 1,4 Kilogram Sabu
Oleh : Romi Chandra
Senin | 05-12-2016 | 19:02 WIB
Tangkapan-sabu-Polresta-Barelang.gif

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose tangkapan 1.441 gram atau 1,4 Kilogram narkoba jenis sabu dari tujuh tersangka (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, berhasil mengamankan sebanyak 1.441 gram atau 1,4 Kilogram narkoba jenis sabu dari tujuh tersangka. Dari pemeriksaan, mereka diduga merupakan satu jaringan, meski ditangkap di bebepara tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada 25 November serta tanggal 1 Desember kemarin.

"Pengungkapan ini berlanjut. Berawal dari satu kasus, dikembangkan lagi berhasil mengungkap kasus lainnya," ungkap Helmy, Senin (5/12/2016).

Dilanjutkan, pengungkapan tersebut berawal dengan penangkapan empat pelaku, Z, I, S, Ka, yang merupakan warga Batam dan tinggal di Sagulung, Kabil Tanjunguma serta Bengkong.

"Mereka ditangkap di satu tempat, kawasan Sagulung pada 25 November. Dari tangannya, diamankan 1.003 gram sabu berbentuk serbuk tebu dengan kualitas paling bagus," paparnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap empat pelaku, kemudian dikembangkan lagi. Sehingga, pada 1 Desember, pihaknya membekuk dua pelaku lainnya, berinisial Ad dan Mi. Serta, juga mengamankan 240 gram sabu.

"Dua pelaku ini tinggal di Sagulung, dan langsung diamankan ke Mapolres," lanjut Helmy.

Pada hari itu juga, pihaknya mengembangkan dari keterangan dua pelaku, sehingga satu pelaku lainnya, Sf, berhasil dibekuk dengan bukti 198 gram sabu.

"Satu pelaku ini ditangkap pada hari itu juga. Ia merupakan warga Batam Center. Jika ditotalkan, jumlah sabu 1.441 gram. Selain itu juga diamankan bukti lainnya, berupa 9 unit handphone serta uang tunai diduga hasil penjualan atau modal untuk membeli sabu tersebut," terang Helmy.

Untuk ketujuh pelaku, dijerat Pasal 114 dan 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Udin