Kadin Batam Dorong Harmonisasi Pemko dan BP Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 29-11-2016 | 09:02 WIB
kadin-batam-dorong1.jpg

Dewan Pakar Kadin Batam, Dr Ampuan Situmeang, SH, MH, saat menyampaikan paparannya dalam dialog yang mengusung thema "Menata Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam Era Otonomi Daerah". (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam mendorong Pemerintah Pusat melahirkan peraturan yang dapat mengharmonisasi kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemko) dan BP Batam.

"Salah kalau kita minta bubarkan BP Batam. Yang tepat itu Pemko dan BP Batam diharmonisasi," kata Dewan Pakar Kadin Batam, Dr Ampuan Situmeang SH MH dalam dialog yang mengusung thema "Menata Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam Era Otonomi Daerah" yang digelar di Hotel Harris Batam Center, Senin (28/11/2016).

Dikatakan Ampuan, sesuai Kepres 41 tahun 1973, pengembangan Pulau Batam dipercaya kepada Otorita Batam (OB). Kemudian lahir UU nomor 36 tahun 2000 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2000 tentang Kawasan PBPB dan diubah dengan UU nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan PBPB.

Setelah menetapkan Pulau Batam menjadi Kawasan PBPB, kata Ampuan, OB kemudian dialihkan menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam sesuai PP nomor 46 tahun 2007. Dan sesuai dengan UU 53 tahun 1999, Kota Batam berubah menjadi Otonomi Daerah.

"Sesuai pasal 21 UU 53/1999 tentang Otonomi Daerah, BP Batam diikut sertakan dalam pembangunan Kota Batam, tetapi tidak diatur dengan jelas. Harus ada PP yang mengatur pengikut sertaan itu," kata Ampuan.

Ampuan berujar, PP yang dapat mengharmonisasi kewenangan Pemko dan BP Batam itu harus dilahirkan. Hal inilah yang akan digagas dan diusulkan Kadin Batam, sebagai mitra strategis Pemerintah agar pembangunan ekonomi di Batam bisa ditata kembali.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, menyampaikan gagasan untuk menuntaskan dualisme kewenangan di Batam merupakan salah satu poin yang diusulkan saat melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

Menurut dia, persoalan utama yang mendesak untuk dituntaskan adalah pembatalan PMK 148 tahun 2016. Di mana, PMK itu mengakibatkan kenaikan sejumlah tarif layanan yang sangat memberatkan bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Kadin Batam juga mengusulkan agar 7 pimpinan BP Batam ditarik ke Pusat," ujarnya.

Masih kata Jadi, Kadin Batam juga mewacanakan pengajuan uji materi terhadap PP nomor 46/2007, PP nomor 5/2011 dan PP nomor 6/2011. Khusus PP nomor 6/2011, yang menetapkan BP Batam menjadi Badan Layanan Umum (BLU) menjadi dasar lahirnya PMK 148/2016, yang kini menjadi sumber permasalahan di Batam.

"Kadin Batam menilai perlu dilakukan uji materi ketiga PP itu," katanya.

Editor: Dardani