Sewa Kantor di Pelabuhan Domestik Batam Naik 500 Persen

Lagi, BP Batam Naikkan Tarif Gila-gilaan
Oleh : Hadli
Sabtu | 26-11-2016 | 08:54 WIB
pembangunanpelpunggur.jpg

Pembangunan Pelabuhan Punggur sedang berlangsung saat ini. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lagi-lagi, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan tarif "gila-gilaan". Setelah menaikkan tarif UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) hingga 400 persen, kenaikan tarif Pelabuhan Punggur 100 persen dan kenaikan lainnya.

Kini, Kepala BP Batam juga menaikkan tarif sewa kantor atau loket di pelabuhan domestik di Batam hingga 500 persen. Kenaikan itu, berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam no 17 Tahun 2016 tentang petunjuk dan pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada kantor pelabuhan laut yang diberlakukan sejak November 2016. Dan, kini mendapat perlawanan.

Indonesian Nation Shipowners Association (INSA), Pelayaran Rakyat (Pelra) Batam menolak kenaikan tarif tersebut. "Jelas kami menolak dan minta ditinjau ulang. Kami akan akan segera menyurati Gubernur dan BP Batam. Mudah-mudahan Senin suratnya sudah sampai," kata Staff bagian Fery Domestik INSA, Norman Nasrun, di Pelabuhan Domestik Punggur, Jumat (25/11/2016).

Kenaikan sewa kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 148 tahun 2016 tentang tarif layanan badan layan umum badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam yang ditindak lanjuti melalui penetapan Perka BP Batam no 17 Tahun 2016.

Kenaikan tarif sebesar 500 persen jelas sangat memberatkan. Jika kenaikan sewa kantor menjadi 100 persen atau 200 masih bisa dipertimbangkan pengelola ketika gedung yang baru sudah bisa ditempati. Namun jika mencapai 500 persen dari Rp 60 ribu menjadi Rp 300 ribu permeter setiap bulannya, jelas sangat memberatkan.

"Fasilitasnya saja tidak memadai, bangunan kami di sini hanya pakai triplek, kalau hujan banjir air masuk sampai kantor. Seharusnya, sebelum kebijakan diterapkan, permasalahan ini dibahas bersama Pemerintah Daerah, DPRD dan Asosiasi terlebih dahulu," keluhnya.

Norman mengatakan, luas bangunan yang digunakan masing-masing agen di Pelabuhan Punggur berfariasi. Jika 9x3 meter yang digunakan biaya sebelumnya kurang lebih Rp 3 juta. Namun tagihan bulan November hampir Rp 9 juta.

"Di luar itu ada lagi biaya - biaya lainnya,  seperti listrik, air dan uang kebersihan. Ada juga yang labuh tambat. Untuk sewa kantor saya belum membayar. Karena memang harganya menggila, kami tidak sanggup," ujarnya pengelola Fery Baruna tersebut.

Dia mengahwatirkan, jika kenaikan harga sewa kantor tetap dipaksakan sebesar 500 persen oleh BP Batam akan berimbas lagi pada masyarakat sebagai penggunakan transportasi laut.

Ketua Pelayaran Rakyat (Pelra) Batam Ilyas Bone juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, kebijakan BP Batam yang menaikkan tarif sewa kantor sampai 500 persen sangat memberatkan.

"Jika kita meninjau dengan kondisi jumlah penumpang saat ini, sangat tidak mampu dengan tarif yang dikeluarkan BP Batam. Kami dari DPC Perla Batam menolak kebijakan tersebut," ujarnya.

Tidak hanya sewa tarif kantor yang naik 500 persen. Pungutan pass masuk pelabuhan juga naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu. Selain itu juga terjadi kenaikan pada sewa kantin dengan sistem lelang pengusahaan kantin.

Kondisi ini menjadi polemik atas diberlakukannya Perka BP Batam no 17 Tahun 2016 dimana saat ini pembangunan Pelabuhan Domestik Telaga Punggur molor dari jadwal semula yang diperpanjang sampai dengan Desember 2016.

"Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 148 tahun 2016 katanya telah dicabut dan tengah ditinjau. Tapi kenapa Perka BP Batam masih dijalankan. Ada apa. Jangan bikin bingung masyarakat," kata Ilyas kembali.

Editor: Dardani