Istri Dominasi Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 24-11-2016 | 12:14 WIB
pengadilan-agama-batam.jpg

Kantor Pengadilan Agama Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Agama (PA) Batam, Sekupang menolak 47 gugatan cerai talak maupun cerai gugat dari 152 gugatan selama bulan Oktober 2016.

 

Penolakan gugatan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan dan hasil pertimbangan majelis hakim.

"Bulan Oktober lalu ada 152 kasus cerai gugat dan talak. Dari jumlah itu 47 perkara terpaksa dibatalkan majelis hakim," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batam Badrianus, Kamis (24/11/2016).

Badrianus menjelaskan, cerai talak yang diakukan oleh suami sebanyak 49 perkara yang masuk, namun hanya 22 perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim, sisanya ditolak. Sedangkan untuk perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 103 perkara yang masuk. Namun demikian hanya 83 perkara dikabulkan oleh majelis hakim.

"Dari total yang ditolak majelis hakim ada juga yang dicabut langsung oleh penggugat. Itu setelah dialkukan mediasi oleh mejelis hakim," tegasnya.

Badrianus mengaku setiap bulan gugatan cerai yang masuk di PA Batam masih mendominasi cerai gugat yang dilakukan istri dibandingkan cerai talak.

"Faktor yang sering menjadi penyebab gugatan cerai karena suami kurang tanggung jawap, kecemburuan atau dugaan selingkuh dan tidak diberi nafkah," pungkasnya.

Editor: Yudha