DPRD Ingatkan BP Batam Tak Hentikan Semua Layanan Publik
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 24-11-2016 | 09:50 WIB
musofa-baru.jpg

Musofa, anggota Komisi I DPRD mengingatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Musofa, anggota Komisi I DPRD mengingatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam agar tidak menghentikan semua pelayanan publik, di luar pembayaran dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Pasalnya, masyarakat dan investor butuh kepastian hukum.

 

"BP Batam jangan berlebihan menyikapi surat Dewan Kawasan. Pengurusan izin lain di luar pembayaran dan perpanjangan UWTO harus tetap jalan," kata dia, kemarin di Kantor DPRD Batam.

Penghentian sejumlah layanan perizinan pasca keluarnya surat Dewan Kawasan, kata Musofa, akan mengganggu dunia investasi di Batam. Menurut dia, surat Dewan Kawasan hanya menunda pemberlakuan Perka nomor 19 tahun 2016.

"Kita minta pelayanan publik yang lain tetap jalan," ujar Politisi Hanura itu.

Memang, sejak Senin (21/11/2016) BP Batam menghentikan sejumlah pelayanan perizinan terkait lahan. Penghentian layanan itu merupakan imbas dari penundaan pemberlakuan kenaikan tarif UWTO.

Pelayanan yang dihentikan itu, menurut BP Batam akan kembali dibuka setelah aturan yang baru pengganti Perka nomor 19 tahun 2016 diselesaikan. Penghentian itu juga disebut tidak akan berlangsung lama, sebab peraturan yang baru sedang digodok bersama Dewan Kawasan di Jakarta.

Editor: Dardani