Dengan Balik Nama, Permudah Urusan Pelanggan ATB
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-11-2016 | 15:26 WIB
IMG_0346.jpg

Petugas ATB di bagin Costomer Care tengah memberikan penjelasan terkait masalah yang dihadapi oleh pelanggan di Kantor Pusat pelayanan ATB Sukajadi, Batam, Rabu(23/11/2016). (Foto: Humas ATB)

BATAMTODAY.COM, Batam - Membayar tagihan air setiap bulannya yang sesuai dengan jumlah pemakaian, merupakan sebuah kewajiban untuk pelanggan PT Adhya Tirta Batam (ATB), baik yang sudah melakukan balik nama maupun yang belum.

Lalu apa sih keuntungan antara sudah melakukan balik nama ? Berikut ini penjelasannya.

Dengan mengurus balik nama maka legalitas pelanggan ATB sudah menjadi atas nama pemilik obyek properti. Sehingga balik nama pelanggan menjadi hal penting.

"Balik nama pelanggan ATB sangat penting dilakukan, guna menjaga legalitas pelanggan dari segi hak atas pelayanan ATB. Seperti jika ada sambung ulang, keluhan, hingga melakukan cicilan pembayaran dan itu semua bisa dengan mudah dilakukan pelayanan," jelas Maria Y Jacobus, Manager Customer Care ATB, Senin (21/11/2016).

"Apabila ada pelanggan yang mengalami tagihan tinggi, kepemilikan sudah atas nama sendiri jauh lebih mudah mendapatkan pelayanan dari kami. Karena legalitas objek pelanggan ATB melekat pada bangunan. Berbeda halnya jika data pelanggan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya maka proses layanan ke ATB harus dilengkapi dengan surat kuasa hingga persyaratan lainnya terlebih dahulu," lanjut Maria.

Sementara itu, ATB sebagai penyedia layanan jasa air bersih dapat menerima umpan balik dari pelanggan terkait pelayanan lebih akurat.

Pengurusan balik nama bisa dilakukan di seluruh kantor pelayanan ATB, tanpa dipungut biaya.

Selain itu, pengurusan balik nama juga bisa dilakukan dengan mudah dan cepat asalkan semua persyaratan telah dilengkapi.

Mulai dari mengisi formulir balik nama, menunjukan faktur pembayaran tagihan air, melampirkan foto copy tanda pengenal seperti KTP/SIM/ Paspor yang berlaku, fotocopy bukti kepemilikan bangunan serta dokumen untuk pembuktian kepemilikan bangunan.

Editor: Dardani